Cegah Perkawinan dan Kekekrasan Verbal, FAD Banjar Diharapkan Menjadi Pelopor dan Pelapor

Martapura, InfoPublik - Menyoroti isu perkawinan anak, Forum Anak Daerah (FAD) turut mensosialisasikan pentingnya mencegah dan menolak perkawinan anak kepada seluruh anak di Indonesia. Forum Anak merupakan kekuatan yang luar biasa dalam membantu pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk mencari solusi terkait permasalahan dan isu yang berkembang di masyarakat, salah satunya terkait perkawinan anak.

 

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, sebagai UU terbaru yang menetapkan batas usia minimal untuk menikah yaitu 19 tahun untuk wanita dan 21 tahun untuk laki-laki. Untuk mengimplementasikan kebijakan pencegahan perkawinan anak hingga mencapai tingkat akar rumput, diperlukan sinergi bersama, termasuk peran Forum Anak.

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Selatan (PPPA) bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) Kabupaten Banjar gelar Bimbingan Teknis Forum Anak sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor) dalam mencegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Seksual/Verbal, Senin (23/5/2022).

 

Bertempat di Aula DinsosP3AP2KB Kab. Banjar, kegiatan bimtek dihadiri Kepala DPPA Prov. Kalsel Adi Santoso, Kepala DinsosP3AP2KB Kab. Banjar yang diwakili Sekretaris H. Sukasto, Kabid Pemenuhan Hak Anak Prov. Kal-Sel Andrian Anwari, Kabid PPPA DinsosP3AP2KB Merilu Ripner, Polres Banjar, Kementrian Agama Kab. Banjar, Dinas Pendidikan Kab. Banjar, ABSAI, Serta Forum Anak Daerah kab. Banjar.

 

Sukasto menyampaikan Forum Anak merupakan salah satu pelaksanaan peran anak sebagai pelopor dan pelapor serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan.

 

“Kunci keberhasilan Forum Anak dalam menjalankan peran dan fungsinya adalah adanya kemauan dan kemampuan anak untuk berperan sebagai pelopor dan pelapor serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan, karena itu Forum Anak Nasional juga menyuarakan aspirasi anak-anak Indonesia agar pemerintah dan juga pembuat kebijakan lainnya dapat membuat kebijakan yang dapat lebih melindungi anak-anak dari pernikahan usia dini serta segala bentuk kekerasan terhadap anak,”jelas dia.

 

Pada kesempatan tersebut juga diberikan paparan materi yang disampaikan oleh Kadis PPPA Adi Santoso dan Kabid Pemenuhan Hak Anak Andrian Anwari, salah satunya tentang bagaimana respon mereka terhadap suatu kasus yang menimpa sekitar mereka.

 

“Bila kasus tersebut dirasa berat maka bisa dilaporkan ke Dinas terkait, bisa ke DinsosP3AP2KB, Polres Banjar atau PPPA biar nanti bisa ditangani secara berjenjang nantinya,”ungkap Adi Santoso.

 

Diharapkan dengan adanya bimtek tersebut nantinya anak-anak FAD dapat memperoleh informasi dan wawasan tentang bagaimana peran mereka sebagai Pelopor dan Pelapor. (IP Kab. Banjar/Agus/Rahman/Brigade Dinsosp3ap2kb)


Komentar