Martapura, InfoPublik - Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) merupakan wadah untuk verifikasi dan validasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu terobosan dalam rangka perbaikan data khususnya data penerima Bantuan Sosial yang valid dan benar.
Penetapan Keputusan Kementerian Sosial Nomor 145/HUK/2021 yang mana data By name By Addres (BNBA) yang ada dalam data terpadu kesejahteraan sosial tersebut digunakan sebagai dasar untuk program kesejahteraan sosial.
Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar melaksanakan Sosialisasi DTKS pada Kecamatan se-Kabupaten Banjar, adapun peserta yang hadir adalah operator Puskesos, Kepala Desa, TKSK dan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Masdinah, di Aula Kecamatan Martapura Barat, Selasa (17/5/2022).
turut hadir dalam acara tersebut Kasi Data dan Informasi Sosial Sri Armella Suryani, Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani, Kasi Kesejahteraan Sosal Kecamatan Masdinah.
Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani Kepada seluruh peserta yang hadir mengatakan agar secara serius menangani masalah tentang kesejahteraan sosial masyarakat khususnya DTKS yang terus harus divalidasi dan terima kasih atas kehadiran pian-pian berataan.
Kasi Data dan Informasi Sosial Sri Armella Suryani mengungkapkan agar senantiasa memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dimana nantinya hal ini menjadi acuan pedoman untuk digunakan dalam menentukan program-program jaminan kesehatan dan bantuan baik bantuan Pusat, Provinsi, serta Kabupaten. (IP Kab. Banjar/Rahman/brigade dinsosp3ap2kb)