Kesbangpol Banjar Gelar Rakor RAN P4GN

Martapura, InfoPublik - Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat Koordinasi penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) dengan tema “Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)”, di Aula Badan Kesbangpol Banjar,  Martapura, Rabu (11/5/2022)


Kegiatan dibuka oleh Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Thaufikkrrahman, dengan menghadirkan Narasumber dari Kepala BNN Banjarbaru AKBP Agus Lukito, S.pd. Hj.Susanti, S.Kep. Serta mengundang seluruh SKPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.


Thaufikkrrahman menjelaskan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba dapat mengakibatkan terjadinya gangguan fisik, mental sosial, bersama itu kita harus bekerja sama memberantas narkoba dan para remaja harus waspada tentang peredaran narkoba.


Agus Lukito menyampaikan Indonesia berada dalam situasi darurat Narkotika.” Kejahatan Narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa. Prevalensi  jumlah orang memakai narkoba dalam kurun waktu tertentu dan dikaitkan dengan besar populasi dari kasus itu berasal dan diukur berdasarkan kasus orang yang memakai narkoba dan setahun terakhir memakai narkoba. Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat dari tahun  2019 mencapai 1,80%  ke tahun 2021 mencapai 1,95% Sehingga kita perlu melakukan perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan negara-negara di dunia termasuk Indonesia.


"Inpres no. 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional p4gn tahun 2020 - 2024 instruksi presiden no.2 tahun 2020 menjadi landasan bertindak bagi seluruh lembaga / instansi pemerintah baik pusat dan daerah  dalam melaksanakan rencana aksi nasional (p4gn) dan harus dilaporkan realisasi capaian kinerjanya kepada presiden sosialisasi tentang P4GN secara teknis bagaimana cara pelaporannya, pelaporan setiap tahun 2 kali B6 dan B12 rencana aksi nasional (ran) p4gn yang dapat dilakukan di daerah,"jelas dia.


Pembentukan Regulasi tentang P4GN di lingkup K/L/D, tes urin kepada seluruh ASN di lingkungan K/L/D, pembentukan Satgas/relawan anti narkotika dan prekursor narkotika.


Susanti menyampaikan instruksi presiden no.2 tahun 2020 menjadi landasan bertindak bagi seluruh lembaga / instansi pemerintah baik pusat dan daerah  dalam melaksanakan rencana aksi nasional p4gn-pn  dan harus dilaporkan realisasi capaian kinerjanya kepada presiden


"Tugas operator inpres no 02 tahun 2020- 2024 tentang ran p4gn Berkoordinasi dgn Kesbangpol kab.Banjar dan PIC BNNP KALSEL untuk pelaporan INPRES dalam aplikasi pada Setiap semester Berkoordinasi degan Kepala Badan dan bekerja sama dengan Tim SATGAS Anti Narkotika masing-masing untuk pelaksanaan kegiatan RAN P4GN di instansinya.  Memasukkan data pelaksanaan kegiatan RAN P4GN dalam aplikasi Inpres setiap semester sesuai dgn time line jangan sampai tidak melaporkan kegiatan RAN P4GN,"tambah Susanti.


Adapun materi bahaya narkotika bisa juga di share melalui Media Sosial, Facebook, Website dan tatap muka. (IP Kab. Banjar/Brigade Kesbangpol)


Komentar