Sosialisasi Produk Hukum Daerah: Wujudkan Desa Tertib Regulasi dan Budaya Literasi di Karang Intan
KARANG INTAN InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar
melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah
di Kecamatan Karang Intan, Rabu (8/4/2026).
Acara ini membahas dua regulasi penting, yakni Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perpustakaan serta Peraturan
Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di
Desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa, tokoh masyarakat,
serta perwakilan DPRD Kabupaten Banjar. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman
hukum di tingkat desa agar setiap kebijakan yang lahir sesuai prosedur dan
mendukung pembangunan masyarakat.
Bagian Hukum Kabupaten Banjar Dinas Prisetyo menegaskan
bahwa keberadaan Perda tentang Perpustakaan bukan hanya mengatur kelembagaan,
tetapi juga mendorong budaya literasi di masyarakat.
“Perpustakaan desa harus menjadi pusat pengetahuan, bukan
sekadar tempat menyimpan buku. Regulasi ini hadir untuk memastikan akses
informasi yang adil bagi seluruh warga,” ujarnya.
Perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Amirudin
menekankan pentingnya Perbup Nomor 58 Tahun 2017 sebagai pedoman hukum bagi
desa.
“Penyusunan peraturan desa harus transparan, partisipatif,
dan sesuai mekanisme. Dengan begitu, produk hukum desa tidak hanya sah secara
administratif, tetapi juga diterima masyarakat,” jelasnya.
Camat Karang Intan diwakili Kasi Trantib Nur Rasyid berharap
aparat desa semakin memahami aturan sehingga tidak ada lagi kebijakan yang
bertentangan dengan hukum. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata untuk
menciptakan desa yang tertib regulasi dan berdaya saing.
Salah satuAparat desa menyampaikan apresiasinya, sosialisasi
ini membuka wawasan kami. Dengan pemahaman yang lebih baik, kami bisa menyusun
peraturan desa yang sesuai kebutuhan masyarakat dan tetap taat aturan.
Acara sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi Kecamatan Karang Intan untuk memperkuat fondasi hukum di tingkat desa sekaligus menumbuhkan budaya literasi. Harapannya, regulasi yang disosialisasikan dapat diimplementasikan secara konsisten demi terciptanya masyarakat yang cerdas, tertib, dan sejahtera. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
