Sosialisasi Produk Hukum Daerah: Wujudkan Desa Tertib Regulasi dan Budaya Literasi di Karang Intan

KARANG INTAN InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Kecamatan Karang Intan, Rabu (8/4/2026).

Acara ini membahas dua regulasi penting, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perpustakaan serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa.  

 

Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan DPRD Kabupaten Banjar. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa agar setiap kebijakan yang lahir sesuai prosedur dan mendukung pembangunan masyarakat.

 

Bagian Hukum Kabupaten Banjar Dinas Prisetyo menegaskan bahwa keberadaan Perda tentang Perpustakaan bukan hanya mengatur kelembagaan, tetapi juga mendorong budaya literasi di masyarakat. 

 

“Perpustakaan desa harus menjadi pusat pengetahuan, bukan sekadar tempat menyimpan buku. Regulasi ini hadir untuk memastikan akses informasi yang adil bagi seluruh warga,” ujarnya.  



Perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar  Amirudin menekankan pentingnya Perbup Nomor 58 Tahun 2017 sebagai pedoman hukum bagi desa. 

 

“Penyusunan peraturan desa harus transparan, partisipatif, dan sesuai mekanisme. Dengan begitu, produk hukum desa tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga diterima masyarakat,” jelasnya.

 

Camat Karang Intan  diwakili Kasi Trantib Nur Rasyid berharap aparat desa semakin memahami aturan sehingga tidak ada lagi kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata untuk menciptakan desa yang tertib regulasi dan berdaya saing.

 

Salah satuAparat desa menyampaikan apresiasinya, sosialisasi ini membuka wawasan kami. Dengan pemahaman yang lebih baik, kami bisa menyusun peraturan desa yang sesuai kebutuhan masyarakat dan tetap taat aturan.



Acara sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi Kecamatan Karang Intan untuk memperkuat fondasi hukum di tingkat desa sekaligus menumbuhkan budaya literasi. Harapannya, regulasi yang disosialisasikan dapat diimplementasikan secara konsisten demi terciptanya masyarakat yang cerdas, tertib, dan sejahtera.  (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)


Komentar