Gambut Laksanakan Percepatan Pengajuan Pencairan DD Tahap II
Gambut, InfoPublik – Pemerintah Kecamatan Gambut melalui
Kasi Pemberdayaan Masyarakat dorong desa-desa di wilayah kecamatan Gambut
melakukan langkah-langkah percepatan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap Dua.
Hal ini disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Forkopincam
dan Apdesi di Aula Kantor Gambut, Senin (9/5/2022).
Pendamping Desa Iswara Wahyuni menyampaikan sesuai ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2021 syarat pengajuan pengajuan
pencairan DD tahap II adalah surat pengajuan Dana Desa Tahap II, surat
permintaan pembayaran, kuitansi pencairan desa tahap II bermatarai ditanda tangani
Kaur Keuangan dan Pambakal.
“Laporan realisasi penyerapan dan pencapaian pengeluaran
dana desa tahun anggaran 2021 dan laporan realisasi dan penyerapan Dana Desa
Tahap I tahun 2022 yang diupload melalui aplikasi OMSPAN,”ujar dia.
Ditambahkan Iswara serta surat pertanggungjawaban mutlak
Pambakal untuk menyalurkan anggaran sesuai dengan rencana dan siap
mempertanggung jawabkannya.
"Melakukan percepatan pelaksanaan pekerjaan fisik dan
non fisik agar capaian out dapat mencapai 35 %,”tambah Iswara.
Hadir Camat Gambut Ahmad Fauzan, Sekretaris Camat Gambut H.
Zakaria, seluruh Kasi, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pambakal se
Kecamatan Gambut. (IP Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin)