MARTAPURA, InfoPublik – SMP Negeri 1 Martapura (Spentura) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan nyaman melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017, Selasa (7/4/2026).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lingkungan satuan pendidikan termasuk dalam kawasan yang dilarang untuk aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau. Kebijakan ini bertujuan melindungi seluruh warga sekolah dari paparan zat berbahaya yang terkandung dalam rokok.
Sebagai sekolah yang memiliki budaya disiplin yang kuat, SMPN 1 Martapura secara konsisten menerapkan aturan tersebut melalui penguatan tata tertib, pengawasan berkelanjutan, serta pembiasaan pola hidup sehat di lingkungan sekolah.
Kepala SMP Negeri 1 Martapura, Yatim Dwi Margono menegaskan bahwa konsistensi merupakan kunci utama dalam keberhasilan penerapan kawasan tanpa rokok. “Kami terus menjaga komitmen agar lingkungan sekolah benar-benar bebas dari asap rokok. Konsistensi ini penting agar menjadi budaya, bukan sekadar aturan,” ujarnya.
Upaya konkret dilakukan melalui sosialisasi rutin kepada siswa, guru, dan tenaga kependidikan, pemasangan tanda kawasan tanpa rokok di berbagai titik strategis, serta penguatan peran seluruh warga sekolah dalam menjaga lingkungan yang sehat.
Salah satu guru juga menekankan pentingnya keteladanan dalam mendukung keberhasilan program tersebut. “Kami berupaya memberikan contoh nyata. Ketika seluruh warga sekolah disiplin, maka lingkungan bebas asap rokok dapat terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Melalui komitmen yang berkelanjutan, SMPN 1 Martapura tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga membangun budaya hidup sehat serta membentuk generasi yang disiplin, berkarakter, dan peduli terhadap lingkungan.