Kecamatan Martapura Barat Gelar Sosialisasi Kode Etik ASN

MARTAPURA BARAT – Dalam upaya memperkuat profesionalisme dan integritas aparatur sipil negara, Pemerintah Kecamatan Martapura Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kode Etik ASN bagi seluruh pegawai di lingkungan kecamatan. Acara ini berlangsung pada Senin (16/03/2026) bertempat di Aula Mini Kantor Kecamatan Martapura Barat.

 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Martapura Barat, Sekretaris Camat, jajaran Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian (Kasubag), serta diikuti oleh seluruh staf ASN di lingkup Kecamatan Martapura Barat.

 

Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani, AKS., M.Si menyampaikan bahwa kode etik bukan sekadar aturan tertulis, melainkan fondasi utama dalam menjalankan fungsi ASN sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan, dan perekat pemersatu bangsa.

Sosialisasi ini agar setiap ASN memahami batasan, kewajiban, dan tanggung jawabnya. Kita ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat di Martapura Barat tetap berjalan prima dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kedisiplinan

 

Sosialisasi mencakup beberapa poin penting yang menjadi pedoman perilaku ASN, antara lain: Netralitas dan Integritas: Menjaga sikap objektif dalam menjalankan tugas tanpa pengaruh kepentingan politik atau golongan, Kedisiplinan Kerja: Kepatuhan terhadap jam kerja dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta Etika Pelayanan: Kewajiban memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

 

Sekretaris Kecamatan Alfisah menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta budaya kerja yang lebih harmonis dan akuntabel.

 

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Kecamatan Martapura Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Kabupaten Banjar.


Komentar