Kecamatan Martapura Barat Gelar Sosialisasi Kode Etik ASN
MARTAPURA BARAT – Dalam
upaya memperkuat profesionalisme dan integritas aparatur sipil negara,
Pemerintah Kecamatan Martapura Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kode
Etik ASN bagi seluruh pegawai di lingkungan kecamatan. Acara ini berlangsung pada
Senin (16/03/2026) bertempat di Aula Mini Kantor Kecamatan Martapura Barat.
Kegiatan ini dihadiri
langsung oleh Camat Martapura Barat, Sekretaris Camat, jajaran Kepala Seksi
(Kasi), Kepala Sub Bagian (Kasubag), serta diikuti oleh seluruh staf ASN di
lingkup Kecamatan Martapura Barat.
Camat Martapura Barat H.
Ahmad Rabani, AKS., M.Si menyampaikan bahwa kode etik bukan sekadar aturan
tertulis, melainkan fondasi utama dalam menjalankan fungsi ASN sebagai pelayan
publik, pelaksana kebijakan, dan perekat pemersatu bangsa.
Sosialisasi ini agar setiap
ASN memahami batasan, kewajiban, dan tanggung jawabnya. Kita ingin memastikan
bahwa pelayanan kepada masyarakat di Martapura Barat tetap berjalan prima
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kedisiplinan
Sosialisasi mencakup
beberapa poin penting yang menjadi pedoman perilaku ASN, antara lain: Netralitas
dan Integritas: Menjaga sikap objektif dalam menjalankan tugas tanpa pengaruh
kepentingan politik atau golongan, Kedisiplinan Kerja: Kepatuhan terhadap jam
kerja dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta Etika
Pelayanan: Kewajiban memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan
kepada masyarakat.
Sekretaris Kecamatan Alfisah
menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta budaya kerja yang
lebih harmonis dan akuntabel.
Dengan dilaksanakannya
sosialisasi ini, Kecamatan Martapura Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan
kualitas sumber daya manusia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih di wilayah Kabupaten Banjar.
