Kecamatan Aluh Aluh hadiri Musyawarah Pengelolaan Sarana Ibadah Desa Handil Baru Berlangsung Kondusif, Wujudkan Kesepakatan Bersama
Handil Baru, Info Publik- Musyawarah dan kesepakatan bersama terkait pengelolaan sarana ibadah di Desa Handil Baru berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan semangat persatuan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Aluh Aluh, Aditya Yudi Dharma didampingi Kasi Pemerintahan Masud dan Staf Pemerintahan Arjani, serta dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan tokoh penting desa, bertempat di Desa Handil Baru. Senin (16/3/26)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Aluh Aluh, perwakilan FKUB Kecamatan Aluh Aluh, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Handil Baru, Pambakal Desa Handil Baru Agus, anggota BPD Desa Handil Baru, pengurus Masjid Nurul Yaqin, panitia pembangunan Mushalla Nurul Ihsan, tokoh masyarakat, serta para Ketua RT 1, RT 2, dan RT 3 Desa Handil Baru.
Kegiatan musyawarah ini diawali dengan sambutan hangat dari Pambakal Desa Handil Baru, Agus, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam forum musyawarah tersebut. Ia menekankan bahwa musyawarah ini merupakan langkah penting untuk menjaga kerukunan masyarakat serta memastikan pengelolaan sarana ibadah di desa dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi seluruh warga.
“Melalui musyawarah ini kita berharap dapat menemukan kesepakatan terbaik demi kemaslahatan bersama. Sarana ibadah bukan hanya tempat melaksanakan ibadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan keagamaan dan mempererat persatuan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Aluh Aluh Aditya Yudi Dharma dalam arahannya menegaskan pentingnya musyawarah sebagai sarana menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat secara bijak dan penuh kekeluargaan. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan rumah ibadah sebagai simbol persatuan umat serta pusat kegiatan keagamaan yang mampu memperkuat nilai-nilai kebersamaan.
Camat juga menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan sangat mendukung setiap upaya masyarakat dalam membangun dan memakmurkan rumah ibadah, selama dilaksanakan melalui kesepakatan bersama dan tetap menjaga kerukunan antarwarga.
“Rumah ibadah harus menjadi tempat yang mempersatukan, bukan memecah belah. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil melalui musyawarah ini diharapkan dapat dijaga dan dilaksanakan bersama dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Dalam forum musyawarah tersebut, seluruh peserta secara bersama-sama membahas berbagai hal terkait pengelolaan sarana ibadah di Desa Handil Baru. Setelah melalui diskusi yang konstruktif, akhirnya disepakati beberapa poin penting dalam rangka memaksimalkan fungsi rumah ibadah sebagai simbol persatuan umat serta pusat kegiatan keagamaan di desa.
Adapun kesepakatan yang dihasilkan antara lain mengenai pendirian Mushalla Nurul Ihsan di Komplek RT 2 Desa Handil Baru. Sementara itu, Masjid Jami’ Nurul Yaqin yang berada di RT 1 tetap berstatus sebagai Masjid Jami’ Desa Handil Baru.
Selain itu, pengurus Masjid Jami’ Nurul Yaqin juga diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi kepengurusan dan memaksimalkan manajemen masjid agar masjid dapat dimakmurkan dengan lebih baik. Upaya tersebut meliputi pelaksanaan shalat lima waktu dan shalat Jumat secara rutin, pengadaan pak kaum sesuai kebutuhan jamaah, pelaporan keuangan masjid secara transparan dan berkala, serta penyelenggaraan kegiatan keagamaan pada hari-hari besar Islam.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kinerja pengelolaan Masjid Jami’ Nurul Yaqin akan dievaluasi selama dua tahun sejak berita acara ditandatangani. Dalam kurun waktu tersebut, seluruh masyarakat Desa Handil Baru juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memakmurkan masjid melalui kesadaran dan keikhlasan masing-masing.
Dalam kesepakatan tersebut juga disampaikan bahwa apabila dalam waktu dua tahun pengelolaan masjid tidak memenuhi poin-poin yang telah disepakati, maka Mushalla Nurul Ihsan yang berada di RT 2 akan diangkat menjadi Masjid Jami’ Desa Handil Baru.
Musyawarah yang berlangsung dengan suasana penuh kebersamaan tersebut akhirnya ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh para pihak terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keharmonisan masyarakat serta memaksimalkan fungsi sarana ibadah di Desa Handil Baru.
Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat terus menjaga persatuan, meningkatkan kegiatan keagamaan, serta menjadikan rumah ibadah sebagai pusat pembinaan spiritual dan sosial bagi warga Desa Handil Baru (IP/Brigade/Kec. AluhAluh)
