Rakor Tata Batas Kecamatan Karang Intan dan Kecamatan Aranio
Karang Intan, InfoPublik - Guna menindaklanjuti belum adanya kesepakatan titik batas antara kecamatan Karang intan dan kecamatan Aranio,maka diadakanlah rapat koordinasi tata batas dua kecamatan tersebut di aula kecamatan karang intan, Rabu (6/4/2022).
Pada kegiatan tersebut telah disepakati titik batas yang melibatkan satu desa di kecamatan Karang intan dan dua desa di kecamatan Aranio yaitu desa Awang bangkal barat berbatasan desa Aranio dan desa Awang bangkal barat berbatasan desa Tiwingan lama.
Analis Setda M Supriansyah mengatakan dengan disepakatinya batas dari masing-masing wilayah tersebut diharapkan tidak ada lagi kesemrawutan dalam hal pembuatan Surat Keterangan tanah (SKT) dan Dokumen lainnya yang berhubungan dengan wilayah pada perbatasan,"ungkap dia.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Analis Setda Syahril Rahman, Analis DPMD Chandra M,camat karang intan Muhamad ilmi, camat Aranio Harjunaidi, kepala desa (Awang bangkal barat, Aranio dan Tiwingan lama), Ketua BPD dan Tokoh masyarakat dari masing-masing desa tersebut. (IP Kab. Banjar/Brigade Karang Intan/Zulhajjaini)