Dispersip Mendukung Percepatan Penerapan Aplikasi SRIKANDI Kepada Seluruh OPD Banjar

Martapura, InfoPublik – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar mendukung penuh percepatan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) kepada seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Banjar, Martapura, Depot Arsip, Kamis (31/3/2022

 

Selain menjadi rujukan Daerah lain dalam penerapan SRIKANDI, sebelumnya juga sudah ada beberapa Perangakat Daerah yang melakukan pembinaan teknis dari bulan Januari sampai dengan Maret 2022 di antaranya DINSOSP3AP2KB,  Dinas Perhubungan (DISHUB), Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Kecamatan Karang Intan dan terakhir Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP).

 

Pada tanggal 31 Maret 2022 di Depot Arsip.  Dispersip Banjar akan terus melakukan pembinaan teknis kepada Perangkat Daerah dalam mewujudkan SPBE bidang kearsipan dinamis yang terintegrasi dengan baik. 

 

Kepala Bidang Kearsipan H. Makmur melalui perwakilan Staf Teknis SRIKANDI Muhammad Syarif menambahkan, agar dapat terimplementasi dengan baik, maka diharapkan pula dukungan Pemerintah Daerah dalam bentuk komitmen seluruh pimpinan OPD, ketersediaan infrastruktur, kelengkapan instrumen pengelolaan arsip dinamis dan peningkatan kompetensi SDM di lingkungan lembaga kearsipan dan OPD lainnya dengan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis/Pelatihan Implementasi SRIKANDI.

 

Pada kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pendampingan teknis oleh Petugas Teknis SRIKANDI Kabupaten Banjar yaitu Muhammad Syarif, Rizfy Maulana, Annissa Maulida dan Nita Arianty, mengenai pembahasan teknis tentang :

 

1.Pengenalan fitur-fitur pada aplikasi Srikandi dan cara aksesnya.
2.Pembuatan struktur/unit kerja dan jabatan berdasarkan SOTK pada OPD.
3.Tahapan membuat user/pengguna oleh admin OPD dan setting pada user.

4.Pengaturan setting awal untuk pencatat surat dan user.
5.Tahapan registrasi naskah/surat keluar pada user/pengguna dan format template naskah dari bag.organisasi.
6.Klasifikasi Arsip sesuai dengan pedoman Peraturan yang berlaku.
7.Korespondensi, tahapan pemeriksaan surat dilakukan oleh verifikator secara berjenjang berdasarkan jabatan sampai dengan penandatanganan elektonik dan disposisi naskah masuk.

 

Hadir pada acara tersebut masing-masing pewakilan staf bidang Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP). (IP Kab. Banjar/Brigade Dispersip/Syarif)


Komentar