DPMD Lakukan Pembinaan BPD di Gambut

Gambut, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar lakukan pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Banyu Hirang Kecamatan Gambut, Jum'at (25/3/2022).

Pembinaan ini dilaksanakan dalam kegiatan Sosialisasi Pemilihan Pambakal Serentak Tahun 2022.

Dalam kegiatan Kepala DPMD Banjar H. Syahrialludin didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Muhammad Hafiz Anshari dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gambut Syahrani.

Hadir Pambakal Desa Banyu Hirang Muhammad, Ketua BPD Desa Banyu Hirang Budiansyah dan seluruh anggota dan staf BPD, Perangkat Desa, RT.

Kepala DPMD Mursal menyampaikan disadari pembinaan terhadap BPD perlu terus dilakukan, BPD punya peran penting dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan desa termasuk mensukseskan kegiatan pemilihan pambakal serentak seperti tahun ini.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka BPD perlu membuat Tata Tertib yang dilengkapi Berita Acara Persetujuan. Biaya operasional BPD harus termuat dalam APBDes dilengkapi Rencana Anggaran Belanja (RAB),"ujar dia.

Lebih lanjut Syahriluddin menjelaskan tentang tugas dan fungsi BPD yang termuat pada bagian tiga Badan Permusyawaratan Desa Pasal 30 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa.
Lebih diperjelas lagi dengan lahirnya Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

"Khusus untuk pemilihan Pambakal, BPD punya peran sangat urgen dan sangat strategis seperti termaktub pada Perda Nomor 12 Tahun 2018 BAB IV Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Pasal 27, BPD mempunyai tugas pada huruf g yaitu : Membentuk Panitia Pemilihan Pembakal,"pungkas dia. (IP Kab. Banjar/Brigade Gambut/Hairudin)


Komentar