Sosialisasi Sukses Pilkades Serentak 2026: Menuju Pemilihan Pambakal Jambu Burung yang Aman dan Damai

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gelar Sosialisasi pemilihan kepala desa (Pilkades) melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Berungung Baru, Anang Tajudin Noor di Aula Kecamatan Beruntung Baru. Senin (2/3/2026) pagi.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tahapan, aturan, dan teknis (konvensional atau e-voting) guna menciptakan pemilihan yang demokratis, jujur, dan aman. Proses ini melibatkan pembentukan panitia (P2KD), tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih berdasarkan Peraturan Bupati.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Anshari, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Aset dan Pendapatan Desa (PAPD), Bapak Candra Mulyady, Camat Beruntung Baru Bapak Wahidin Noor, seluruh BPD desa Jambu Burung, serta panitia Pilkades untuk menjelaskan aturan yang berlaku.

Camat Beruntung Baru, Wahidin Noor dalam sambutannya menegaskan kepada panitia pemilihan, "untuk bertindak netral, profesional, dan jujur. Jangan ada yang memihak.

"kepada seluruh panitia pemilihan Pambakal diharapkan mematuhi Peraturan Bupati Banjar tentang Pilkades. Pastikan data pemilih (DPT) akurat dan berkas persyaratan para calon diverifikasi dengan benar.

"Pilkades adalah ajang mencari pemimpin desa terbaik. Beda pilihan itu biasa, namun Banjar Rakat, Hidup Barakat harus tetap dijaga. Hindari kampanye hitam dan gesekan antarwarga. " Ujarnya.

Pesan saya, jadikan kontestasi ini sebagai ajang persaudaraan. Siapapun yang terpilih, itu adalah putra terbaik desa, yang menang disyukuri dan yang kalah harus dirangkul untuk membangun desa bersama-sama.

Hafizh Anshari menjelaskan bahwa regulasi mengenai jumlah calon tetap sama dengan periode sebelumnya:
• Minimal 2 orang dan maksimal 5 orang per desa.
• Belum ada ketentuan resmi lebih lanjut mengenai

mekanisme calon tunggal dalam Pilkades Banjar.
Mengingat rangkaian tahapan Pilkades memerlukan waktu sekitar enam bulan, persiapan harus matang sejak awal untuk menyamakan persepsi antar-sektor. "Penekanan pada akurasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan verifikasi faktual ijazah calon pambakal (minimal tingkat SMP) guna menghindari sengketa di kemudian hari." Ujar Hafizh
Ia juga mendorong penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis pemerintah desa untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas selama proses pemilihan berlangsung.

Selanjutnya materi dari bapak Candra Sebagai Kasi PAPD, beliau menekankan bahwa Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali (incumbent) harus menyelesaikan Laporan Kinerja/LPPDesa tepat waktu sesuai Permendagri No. 46 Tahun 2016 sebagai bentuk pertanggungjawaban masa jabatan.

Memastikan serah terima aset desa dilakukan dengan benar dari pambakal lama kepada Pj Pambakal atau pambakal terpilih nantinya. Mengingatkan seluruh perangkat desa agar tidak menyalahgunakan wewenang atau fasilitas desa untuk kepentingan kampanye salah satu calon. 

"Mengingatkan panitia tingkat desa untuk segera memulai persiapan karena tahapan Pilkades serentak (direncanakan Juli 2026) memerlukan waktu sekitar enam bulan untuk proses verifikasi dan pendataan pemilih." Ujarnya

Kami berharap, sosialisasi ini menghasilkan panitia yang handal dan calon Pambakal yang berintegritas.


Komentar