Fasilitasi Pembinaan FKUB Bersama BaKesbangpol di Kecamatan Kertak Hanyar
KERTAK HANYAR, InfoPublik – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar bersama pemerintah Kecamatan Kertak Hanyar menggelar kegiatan fasilitasi pembinaan kerukunan umat beragama pada Kamis (27/02/2026) di Kecamatan Kertak Hanyar.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan kehidupan beragama di tengah masyarakat.
Hadir dalam kegiatan ini kepala MUI Kertak Hanyar, Ketua FKUB Kecamatan Kertak Hanyar, TNi, POLRI, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyelenggara kegiatan peribadatan, lurah dan pambakal beserta ketua FKUB kelurahan dan Desa se kecamatan Kertak Hanyar
Camat Kertak Hanyar dalam sambutannya menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Ia menjelaskan, syarat utama pendirian tempat ibadah meliputi daftar minimal 90 orang pengguna, dukungan 60 warga setempat yang disahkan oleh desa/lurah, rekomendasi FKUB serta Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB dari pemerintah daerah.
“Regulasi ini menjadi pedoman agar pendirian tempat ibadah berjalan tertib, transparan, dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama,” ujarnya.
Dalam sesi paparan Bapak Wahid sebagai narasumber dari Kejaksaan Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa latar belakang diadakannya pembinaan FKUB karena terjadi peningkatan signifikan ekspresi kebencian di ruang publik maupun ruang digital. Ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran ujaran kebencian yang dapat memicu konflik sosial.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya Pasal 16, mengatur sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Rp500 juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Sementara itu, Eko Kristianto dari Kepolisian Resort Banjar menekankan bahwa ideologi bangsa harus tetap berlandaskan Pancasila. Ia menjelaskan peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beribadah dan berpendapat sesuai hukum, serta melayani laporan dan pengaduan masyarakat secara profesional.
Selain itu, Polri juga berperan sebagai penegak hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk menindak tegas pelaku ujaran kebencian dan provokasi SARA, serta menegakkan hukum secara adil dan tidak diskriminatif.
Kegiatan fasilitasi pembinaan FKUB ini diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga kerukunan, memperkuat toleransi, serta mencegah potensi konflik di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar.
