Empat Desa di Kecamatan Karang Intan Jadi Percontohan Penetapan Titik Segmen Batas Desa
Karang Intan, InfoPublik - Kelembagaan Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Kabupaten Banjar bekerjasama dengan Kecamatan Karang Intan untuk melaksanakan penetapan titik segmen batas dalam desa, di Aula Kecamatan Karang Intan, Selasa (22/3/2022).
Ada empat desa yang ada di Wilayah Kecamatan Karang Intan yang menjadi percontohan, di antaranya Desa Awang Bangkal Barat, Awang Bangkal Timur, Desa Mandikapau Timur dan Desa Mandiangin Timur.
Dalam acara terebut ada dua desa yang sudah menandatangani kesepakatan titik segmen batas dalam wilayah yaitu Desa Awang Bangkal Timur dan Desa Mandikapau Timur.
Camat Karang Intan Muhammad Ilmi mengharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini tidak ada lagi permasalahan batas antar desa, karena tim dari SLPP akan langsung turun kelapangan untuk mengukur dan menetapkan titik segmen batas dalam desa.
"Oleh karena itu diharapkan nantinya bagi aparatur desa dapat membantu dan mendampingi untuk pengukuran tersebut,"pinta Ilmi.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan kesepakatan yang disaksikan Camat Karang Intan Muhamad Ilmi dan dari SLPP diwakili oleh Bapak Gusti Nordin Ihwan serta para Pambakal Desa, diantaranya Pambakal Pajrul Rifani Dewa Awang Bangkal Barat, Pambakal Saifullah Desa Awang Bangkal Timur, Pambakal Ahmad Sairi Desa Mandiangin Timur, dan Desa Mandikapau Timur diwakili oleh Kasi Pemerintahan.
Selanjutnya dikesempatan yang akan datang akan diadakan lagi pemetaan batas wilayah pada 24 desa yang belum dilaksanakan. (IP Kab. Banjar/Brigade Karang Intan/Umpeg Muhammad Abdirakhman)