Dinsos P3AP2KB Banjar Raih Predikat Sangat Baik dalam Opini Ombudsman 2025
- DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA,
- dinsosppkb
- 43
MARTAPURA, InfoPublik – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan menyerahkan hasil Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Banjar pada Rabu (25/2/2026) di ruang kerja Bupati Banjar.
Hasil tersebut diterima oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Ikhwansyah, bersama jajaran perangkat daerah terkait sebagai bagian dari evaluasi tahunan pelayanan publik.
Dalam hasil opini tersebut, Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar menjadi salah satu lokus pelayanan dengan kategori kualitas tinggi (sangat baik). Penilaian mencakup mutu layanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindak lanjut rekomendasi dan hasil pengawasan Ombudsman.
Plh Sekda Banjar H. Ikhwansyah menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Capaian ini menjadi semangat bersama agar pelayanan semakin baik. Kami ingin nilai yang diraih terus meningkat, meski kami menyadari masih ada beberapa aspek yang perlu dibenahi,” ungkapnya.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Hj. Erny Wahdini menambahkan bahwa hasil tersebut merupakan buah dari kerja sama dan komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya penghargaan, tetapi juga tanggung jawab bagi kami untuk menjaga dan meningkatkan standar pelayanan yang sudah baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dinsos P3AP2KB telah tergabung dalam Mall Pelayanan Publik dan mengoptimalkan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang berfungsi mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan masyarakat sekaligus menghubungkan warga miskin dan rentan dengan program perlindungan sosial serta penanggulangan kemiskinan.
“Kami tidak hanya melayani masyarakat pada Desil 1 sampai 5, tetapi juga memfasilitasi permohonan keterangan bagi Desil di atasnya, khususnya dalam penerbitan surat keterangan Desil, sehingga seluruh masyarakat tetap memperoleh akses layanan,” tutupnya. (Rima Nazila: Dinsos P3AP2KB Kab. Banjar)
