Dispersip Banjar Menjadi Rujukan Daerah Lain Dalam Penerapan Aplikasi SRIKANDI

Martapura, InfoPublik – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar menerima kunjungan kerja dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam rangka studi tiru penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Depot Arsip Banjar, Martapura, Selasa (15/3/2022).

 

Kunjungan tersebut berlangsung selama dua hari dari tanggal 15-16 Maret 2022 dan sebelumnya Dispersip Banjar juga menerima kunjungan kerja dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam rangka pembelajaran Aplikasi Srikandi tanggal 11 Maret 2022 di Depot Arsip Kabupaten Banjar.

 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar Hj. Galuh Tantri Narindra, melalui Sekretaris Dispersip Moh. Yani mengatakan, dengan adanya kunjungan kerja ini diharapkan Kabupaten Banjar dapat berkontribusi bagi daerah lain agar percepatan penerapan Aplikasi SRIKANDI ini dapat segera diterapkan khususnya di Kalimantan Selatan, sehingga menjadi langkah awal kita dalam mewujudkan SPBE bidang kearsipan dinamis yang terintegrasi dengan baik.

 

Kepala Bidang Kearsipan H. Makmur juga menambahkan, agar dapat terimplementasi dengan baik, maka diharapkan pula dukungan Pemerintah Daerah dalam bentuk komitmen seluruh pimpinan OPD, ketersediaan infrastruktur, kelengkapan instrumen pengelolaan arsip dinamis dan peningkatan kompetensi SDM di lingkungan lembaga kearsipan dan OPD lainnya dengan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis/Pelatihan Implementasi SRIKANDI.

 

Pada kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pendampingan teknis oleh Petugas Teknis SRIKANDI Kab.Banjar yaitu Muhammad Syarif, Rizfy Maulana, Annissa Maulida dan Nita Arianty, mengenai pembahasan teknis tentang :


1.Pengenalan fitur-fitur pada aplikasi Srikandi dan cara aksesnya.
2.Pembuatan struktur/unit kerja dan jabatan berdasarkan SOTK pada OPD.
3.Tahapan membuat user/pengguna oleh admin OPD dan setting pada user. 5. Pengaturan setting awal untuk pencatat surat dan user.
4.Tahapan registrasi naskah/surat keluar pada user/pengguna dan format template naskah dari bag.organisasi.
5.Klasifikasi Arsip sesuai dengan pedoman Peraturan yang berlaku.
6.Korespondensi, tahapan pemeriksaan surat dilakukan oleh verifikator secara berjenjang berdasarkan jabatan sampai dengan penandatanganan elektonik dan disposisi naskah masuk.

 

Hadir pada acara ini Pengelola Data Persandian Diskominfo Banjar Rahmawati, Kabid Kearsipan Dispersip Kab.HSS Noor Aisyah, Kasubbag Umpeg Dispersip Kab.HSS Herliana.S, Arsiparis Mahyudin beserta Staf Diskominfo Kab.HSS, Ade Nugroho dan Fajrin Nafarin. (IP Kab. Banjar/Brigade Dispersip/Syarif)


Komentar