Dispersip Banjar Menjadi Rujukan Daerah Lain Dalam Penerapan Aplikasi SRIKANDI
Martapura, InfoPublik – Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar menerima kunjungan
kerja dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam rangka studi tiru
penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)
di Depot Arsip Banjar, Martapura, Selasa (15/3/2022).
Kunjungan tersebut berlangsung
selama dua hari dari tanggal 15-16 Maret 2022 dan sebelumnya Dispersip Banjar
juga menerima kunjungan kerja dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam rangka
pembelajaran Aplikasi Srikandi tanggal 11 Maret 2022 di Depot Arsip Kabupaten Banjar.
Kepala Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Banjar Hj. Galuh Tantri Narindra, melalui Sekretaris
Dispersip Moh. Yani mengatakan, dengan adanya kunjungan kerja ini diharapkan
Kabupaten Banjar dapat berkontribusi bagi daerah lain agar percepatan penerapan
Aplikasi SRIKANDI ini dapat segera diterapkan khususnya di Kalimantan Selatan,
sehingga menjadi langkah awal kita dalam mewujudkan SPBE bidang kearsipan
dinamis yang terintegrasi dengan baik.
Kepala Bidang Kearsipan H. Makmur
juga menambahkan, agar dapat terimplementasi dengan baik, maka diharapkan pula
dukungan Pemerintah Daerah dalam bentuk komitmen seluruh pimpinan OPD,
ketersediaan infrastruktur, kelengkapan instrumen pengelolaan arsip dinamis dan
peningkatan kompetensi SDM di lingkungan lembaga kearsipan dan OPD lainnya
dengan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis/Pelatihan Implementasi SRIKANDI.
Pada kegiatan ini juga dilanjutkan
dengan pendampingan teknis oleh Petugas Teknis SRIKANDI Kab.Banjar yaitu
Muhammad Syarif, Rizfy Maulana, Annissa Maulida dan Nita Arianty, mengenai
pembahasan teknis tentang :
1.Pengenalan fitur-fitur pada aplikasi Srikandi dan cara aksesnya.
2.Pembuatan struktur/unit kerja dan jabatan berdasarkan SOTK pada OPD.
3.Tahapan membuat user/pengguna oleh admin OPD dan setting pada user. 5.
Pengaturan setting awal untuk pencatat surat dan user.
4.Tahapan registrasi naskah/surat keluar pada user/pengguna dan format template
naskah dari bag.organisasi.
5.Klasifikasi Arsip sesuai dengan pedoman Peraturan yang berlaku.
6.Korespondensi, tahapan pemeriksaan surat dilakukan oleh verifikator secara
berjenjang berdasarkan jabatan sampai dengan penandatanganan elektonik dan
disposisi naskah masuk.
Hadir pada acara ini Pengelola
Data Persandian Diskominfo Banjar Rahmawati, Kabid Kearsipan Dispersip Kab.HSS
Noor Aisyah, Kasubbag Umpeg Dispersip Kab.HSS Herliana.S, Arsiparis Mahyudin
beserta Staf Diskominfo Kab.HSS, Ade Nugroho dan Fajrin Nafarin. (IP Kab.
Banjar/Brigade Dispersip/Syarif)