DPMD Banjar Sosialisasikan Mekanisme Pemilihan Pambakal PAW Desa Tambak Danau

BANJAR, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Sosialisasi Pemilihan Pambakal Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 di Desa Tambak Danau Kecamatan Astambul, Rabu (18/2/2026).

Sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala DPMD Banjar Hafizh Anshari mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait mengenai prosedur, tahapan serta aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan Pambakal yang dilakukan di tengah masa jabatan. 

Untuk sementara jabatan Pambakal di Desa Tambak Danau dijabat PNS Kecamatan sebagai Penjabat Pambakal, maka sebelum dilakukan pemilihan Pambakal PAW diberikan Sosialisasi dari DPMD Banjar.

"Pemilihan Pambakal PAW dilaksanakan secara khusus melalui musyawarah Desa," ujar Hafizh.

Diterangkan Hafizh ada beberapa tahapan terkait pemilihan Pambakal PAW yang harus dilaksanakan.

"Persiapan diawali dengan BPD mengundang Pj.Pambakal dan Aparat Desa untuk pembentukan panitia, menyusun jadwal tahapan sampai pada tahapan pelaksanaan musyawarah Desa," jelasnya.

Lanjut Hafizh maka kegiatan pemilihan Pambakal PAW dapat terlaksana hingga nantinya disahkan oleh Bupati Banjar melalui DPMD.

Hadir pada kegiatan ini Kasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Candra Mulyady, Kasi Pemerintahan Kec. Astambul Suratno, Pj. Pambakal Tambak Danau Khairuddin, Polsek Astambul, BPD, Perangkat Desa dan para tokoh masyarakat Desa Tambak Danau. (BrigadeDPMD/AnnaM)


Komentar