Disdik Banjar Atur Pembelajaran Ramadan, Siswa Belajar Mandiri dan Pesantren Ramadan Wajib Digelar
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten
Banjar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/579/Disdik/2026 tentang
Pelaksanaan Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah
Kabupaten Banjar.
Dalam edaran tersebut diatur bahwa kegiatan pembelajaran
pada 18 Februari hingga 14 Maret 2026 dilaksanakan secara mandiri atau
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah, tempat ibadah, dan lingkungan
masyarakat sesuai penugasan sekolah.
Selain itu, ASN guru dan tenaga kependidikan melaksanakan
Work From Anywhere (WFA) dengan sistem piket minimal 25 persen dari jumlah guru
dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan untuk pelayanan administrasi dan
menjaga keamanan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Hj. Liana Penny
menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran
Bersama tiga kementerian terkait pembelajaran di bulan Ramadhan.
“Pembelajaran di bulan Ramadan tetap berjalan, namun dengan
pendekatan yang lebih fleksibel, bermakna, dan tidak membebani murid. Kami
ingin suasana Ramadan tetap produktif sekaligus mendukung penguatan karakter
melalui ibadah, literasi, kegiatan sosial, dan kebiasaan positif,” ujarnya.
Ia juga menekankan kewajiban pelaksanaan Pesantren Ramadhan
minimal tiga hari bagi jenjang SD dan SMP.
“Pesantren Ramadan menjadi bagian penting dalam membentuk
iman, takwa, dan akhlak mulia peserta didik. Kegiatan ini wajib dilaksanakan SD
dan SMP, sedangkan PAUD serta pendidikan kesetaraan kami imbau untuk turut
menyelenggarakan,” tambahnya.
Disdik Banjar juga mengingatkan agar penugasan selama pembelajaran mandiri tidak menimbulkan beban finansial tambahan bagi orang tua dan tidak mengharuskan penggunaan gawai secara berlebihan.
