Disdik Banjar Atur Pembelajaran Ramadan, Siswa Belajar Mandiri dan Pesantren Ramadan Wajib Digelar

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/579/Disdik/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Kabupaten Banjar.

 

Dalam edaran tersebut diatur bahwa kegiatan pembelajaran pada 18 Februari hingga 14 Maret 2026 dilaksanakan secara mandiri atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat sesuai penugasan sekolah. 

 

Selain itu, ASN guru dan tenaga kependidikan melaksanakan Work From Anywhere (WFA) dengan sistem piket minimal 25 persen dari jumlah guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan untuk pelayanan administrasi dan menjaga keamanan sekolah.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Hj. Liana Penny menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama tiga kementerian terkait pembelajaran di bulan Ramadhan.

 

“Pembelajaran di bulan Ramadan tetap berjalan, namun dengan pendekatan yang lebih fleksibel, bermakna, dan tidak membebani murid. Kami ingin suasana Ramadan tetap produktif sekaligus mendukung penguatan karakter melalui ibadah, literasi, kegiatan sosial, dan kebiasaan positif,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan kewajiban pelaksanaan Pesantren Ramadhan minimal tiga hari bagi jenjang SD dan SMP.

 

“Pesantren Ramadan menjadi bagian penting dalam membentuk iman, takwa, dan akhlak mulia peserta didik. Kegiatan ini wajib dilaksanakan SD dan SMP, sedangkan PAUD serta pendidikan kesetaraan kami imbau untuk turut menyelenggarakan,” tambahnya.

 

Disdik Banjar juga mengingatkan agar penugasan selama pembelajaran mandiri tidak menimbulkan beban finansial tambahan bagi orang tua dan tidak mengharuskan penggunaan gawai secara berlebihan.


Komentar