Karang Intan Hadiri FGD Optimalisasi Permendes No.16/2025: Sinergi BPJS dan DPMD untuk Pemberdayaan Desa
BANJARBARU,Infopublik-
Kecamatan Karang Intan menghadiri undangan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Peraturan Menteri Desa dan Pengembangan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanah Laut Nomor: B/161/022026 tanggal 5 Februari 2026.
FGD yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berlangsung di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Jumat (13/2/2026).
Forum ini menjadi wadah penting untuk membahas implementasi regulasi baru terkait perlindungan tenaga kerja desa dan penguatan pembangunan daerah tertinggal.
Dari DPMD menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan BPJS Ketenagakerjaan agar regulasi Permendes No.16/2025 dapat diimplementasikan secara optimal, beliau menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi perangkat desa dan masyarakat desa yang bekerja di sektor informasi,dan hasil diskusi ini dapat menjadi rekomendasi kebijakan yang aplikatif di lapangan.
Sementara itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan, Ulpah Mariani menegaskan komitmen Kecamatan Karang Intan untuk mendukung penuh implementasi Permendes No.16/2025,harapannya regulasi ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.
" Saya juga berharap ada pendampingan berkelanjutan dari DPMD dan BPJS agar desa mampu menjalankan program ini dengan baik.”Harap Ulpah.
Dari Kecamatan Lain yang Hadir juga mengomentari kegiatan ini bahwa kegiatan
FGD ini membuka wawasan baru bagi kami tentang pentingnya perlindungan tenaga kerja desa dan mereka berharap ada sinergi lintas kecamatan agar implementasi regulasi berjalan seragam dan tidak menimbulkan kesenjangan antar wilayah serta Kegiatan seperti ini perlu dilaksanakan secara berkala agar desa selalu mendapat arahan terbaru.(IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
