DPMD Banjar Laksanakan Bimbingan Teknis Evaluasi Perkembangan Desa Se-Kabupaten Banjar TA.2026
Dinas PMD Kabupaten Banjar melalui Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Sosial Dasar pada Seksi Pengembangan Kapasitas Lembaga Masyarakat melaksanakan Bimbingan Teknis Evaluasi Perkembangan Desa Se-Kab.Banjar Tahun Anggaran 2026 bertempat di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Kamis (12/2/2026) dengan dihadiri Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Operator di 277 Orang Se-Kab.Banjar.
Dalam sambutannya Kadis PMD Hafizh Anshari menyampaikan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggariskan bahwa Prioritas Pembangunan Desa adalah untuk pemerataan dan daya saing, jadi jelas bahwa kita dituntut agar mampu mengangkat martabat Desa sehingga bermartabat mampu bersaing, berdaya guna dan mandiri.
Hafizh mengatakan"Bimbingan Teknis ini saya nilai sangat strategis dan penting dalam memantapkan langkah-langkah dan gerak kita bersama dalam mempercepat tersusunnya data dan update Evaluasi Perkembangan Desa di wilayah Kabupaten Banjar. Peran Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah melakukan penilaian tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kewilayahan dan Kemasyarakatan dengan menggunakan instrument pemantauan dan instrument pengungkap data sehingga akan diketahui nilai tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan Cepat Berkembang, Berkembang dan Kurang Berkembang serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi"ujarnya. Diakhir sambutan Hafizh berharap kepada seluruh peserta Bimtek untuk focus, berperan aktif dalam mengikuti kegiatan, memberikan saran dan masukan yang konstruktif serta mengikuti ketetapan jadwal RKTL yang akan ditetapkan berdasarkan keputusan bersama peserta Bimtek ini, dengan demikian out put kegiatan akan tercapai yaitu tersusunnya data Evaluasi Perkembangan Desa baik secara manual maupun online karena sangat diharapkan data terinput pada Aplikasi EPDesKel, tutup Hafizh.
Adapun jadwal penginputan adalah:
1. Evaluasi diri yang diinput oleh Desa dilaksanakan pada bulan Januari s.d minggu ketiga Februari.
2. Evaluasi Perkembangan Desa yang di verifikasi oleh Kecamatan dilaksanakan pada minggu keempat Februari sampai Maret sebelum 31 Maret 2026 yang merupakan batas waktu dari penginputan serta nantinya akan ditetapkan oleh Keputusan Mendagri terkait hasil kategori Tingkat Perkembangan Desa/Kelurahan Tahun 2026.
Hadir sebagai Narasumber dari:
1. Kabid Bina Pemdes DPMD Prov.Kalsel
2. Kabid PKMSD DPMD Kab.Banjar
3. Kasi Penataan dan Administrasi Desa DPMD Prov.Kalsel
BrigadeDPMD/AnnaM
