Tingkatkan Pemahaman Regulasi, PUPRP Banjar Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang di Martapura Barat
MARTAPURA BARAT, InfoPublik – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Martapura Barat pada Selasa (10/2/2026).
Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani menekankan pentingnya
sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menjaga keselarasan
tata ruang wilayah.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini, para pambakal dapat
memahami batasan serta peluang pengembangan wilayah sesuai dengan hukum yang
berlaku,” ucapnya.
Kepala Bidang Penataan Ruang beserta jajaran hadir sebagai
narasumber teknis untuk memaparkan perkembangan regulasi terbaru. Sosialisasi
ini bertujuan untuk Menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pambakal di wilayah
Kecamatan Martapura Barat beserta staf desa. Kehadiran perangkat desa dianggap
penting karena mereka merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan
perizinan dan pembangunan di masyarakat.
Dalam sesi diskusi, para Pambakal cukup antusias menanyakan
terkait pemanfaatan lahan untuk pemukiman dan perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan di desa masing-masing. Pihak Dinas PUPRP memastikan bahwa
pendampingan teknis akan terus dilakukan agar setiap pembangunan di desa
memiliki landasan hukum yang kuat.
