Tingkatkan Pemahaman Regulasi, PUPRP Banjar Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang di Martapura Barat

MARTAPURA BARAT, InfoPublik – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Martapura Barat pada Selasa (10/2/2026).

 

Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menjaga keselarasan tata ruang wilayah.

 

“Saya berharap melalui sosialisasi ini, para pambakal dapat memahami batasan serta peluang pengembangan wilayah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

 

Kepala Bidang Penataan Ruang beserta jajaran hadir sebagai narasumber teknis untuk memaparkan perkembangan regulasi terbaru. Sosialisasi ini bertujuan untuk Menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pambakal di wilayah Kecamatan Martapura Barat beserta staf desa. Kehadiran perangkat desa dianggap penting karena mereka merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan perizinan dan pembangunan di masyarakat.

 

Dalam sesi diskusi, para Pambakal cukup antusias menanyakan terkait pemanfaatan lahan untuk pemukiman dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di desa masing-masing. Pihak Dinas PUPRP memastikan bahwa pendampingan teknis akan terus dilakukan agar setiap pembangunan di desa memiliki landasan hukum yang kuat.


Komentar