Disdik Banjar Sosialisasikan Juknis Dana BOSP Lanjutan SMP 2026 untuk Perkuat Akuntabilitas Sekolah
Banjarbaru, InfoPublik – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Lanjutan Jenjang SMP Tahun 2026, bertempat di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, pada 4–5 Februari 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh 162 peserta yang terdiri dari perwakilan SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Banjar. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan pendidikan terhadap kebijakan terbaru dalam pengelolaan Dana BOSP Lanjutan agar dapat digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Acara dibuka langsung oleh Kabid Pembinaan SMP Disdik Kabupaten Banjar, Ajidin Nor, selaku perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Dana BOSP memiliki peran strategis dalam mendukung keberlangsungan layanan pendidikan yang bermutu dan merata.
“Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan salah satu instrumen kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan. Dana ini bukan sekadar bantuan keuangan, tetapi amanah negara yang harus dikelola secara akuntabel, transparan, efektif, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai sarana untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman pihak sekolah terkait ketentuan dan arah kebijakan penggunaan Dana BOSP Lanjutan.
“Melalui forum ini, kita menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman, serta memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan, khususnya SMP di Kabupaten Banjar, memahami secara utuh ketentuan, batasan, serta arah kebijakan penggunaan Dana BOSP lanjutan,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, Disdik Banjar menghadirkan narasumber dari BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, BPKAD Kabupaten Banjar, dan Inspektorat Kabupaten Banjar, yang menyampaikan materi terkait kebijakan dan ketentuan terbaru dalam Juknis Dana BOSP Lanjutan Tahun 2026, termasuk aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Ajidin Nor berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan serius dan aktif berdiskusi guna menghindari kesalahan dalam implementasi kebijakan di kemudian hari.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan tidak ragu untuk bertanya apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami. Lebih baik kita meluruskan di awal daripada menghadapi persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mengajak para pengawas sekolah untuk terus melakukan pendampingan secara konstruktif dan solutif, sehingga sekolah merasa terbantu dalam pengelolaan Dana BOSP.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan SMP di Kabupaten Banjar mampu mengelola Dana BOSP Lanjutan Tahun 2026 secara efektif, bertanggung jawab, dan berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan.
