Kecamatan Karang Intan Hadiri Reviu Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2026
BANJARBARU, InfoPublik – Dalam rangka mewujudkan tertib
administrasi, Pemerintah Kecamatan Karang Intan menghadiri kegiatan Reviu
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang
diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah
Kabupaten Banjar, di Hotel Roditha, Banjarbaru, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 000.3/089/BPBJ/2025 tentang Tertib Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Tujuannya untuk memastikan seluruh perangkat daerah melaksanakan perencanaan
pengadaan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada kegiatan tersebut, Kecamatan Karang Intan diwakili oleh
Sekretaris Kecamatan Hj Emma Susanty dan Staf Keuangan Kecamatan Karang Intan,
Adi Rahmadhani.
Emma Susanty menegaskan bahwa reviu perencanaan pengadaan
merupakan tahapan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran.
Menurutnya, perencanaan pengadaan yang tertib sejak awal sangat menentukan
keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan di kecamatan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara unsur
perencanaan, keuangan, dan pelaksana kegiatan guna mencegah terjadinya kendala
administrasi di kemudian hari.
“Diharapkan seluruh jajaran, khususnya pengelola keuangan
dan pelaksana kegiatan, semakin memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa
agar pelaksanaannya berjalan efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Kecamatan Karang Intan,
Abdussalam, menyampaikan bahwa kegiatan reviu ini sangat membantu dalam
memberikan pemahaman teknis terkait kesesuaian perencanaan pengadaan dengan
pengelolaan keuangan, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan dalam
pelaksanaan.
Senada dengan itu, Staf Keuangan Kecamatan Karang Intan, Adi
Rahmadhani, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur dalam
pengelolaan pengadaan barang dan jasa agar ke depan proses pengadaan di
kecamatan dapat berjalan lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Selain Kecamatan Karang Intan, kegiatan reviu ini juga
diikuti oleh perwakilan kecamatan dan perangkat daerah lainnya di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjar. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk
menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman bersama terkait regulasi
pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah,
termasuk kecamatan, dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran
2026 secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta mendukung
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Banjar. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
