Kecamatan Karang Intan Hadiri Reviu Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2026

BANJARBARU, InfoPublik – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, Pemerintah Kecamatan Karang Intan menghadiri kegiatan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, di Hotel Roditha, Banjarbaru, Kamis (29/1/2026).

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Nomor 000.3/089/BPBJ/2025 tentang Tertib Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Tujuannya untuk memastikan seluruh perangkat daerah melaksanakan perencanaan pengadaan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada kegiatan tersebut, Kecamatan Karang Intan diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Hj Emma Susanty dan Staf Keuangan Kecamatan Karang Intan, Adi Rahmadhani.

 

Emma Susanty menegaskan bahwa reviu perencanaan pengadaan merupakan tahapan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran. Menurutnya, perencanaan pengadaan yang tertib sejak awal sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan di kecamatan.

 

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara unsur perencanaan, keuangan, dan pelaksana kegiatan guna mencegah terjadinya kendala administrasi di kemudian hari.

 

“Diharapkan seluruh jajaran, khususnya pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan, semakin memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaannya berjalan efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.

 

Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Kecamatan Karang Intan, Abdussalam, menyampaikan bahwa kegiatan reviu ini sangat membantu dalam memberikan pemahaman teknis terkait kesesuaian perencanaan pengadaan dengan pengelolaan keuangan, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaksanaan.

 

Senada dengan itu, Staf Keuangan Kecamatan Karang Intan, Adi Rahmadhani, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa agar ke depan proses pengadaan di kecamatan dapat berjalan lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

 

Selain Kecamatan Karang Intan, kegiatan reviu ini juga diikuti oleh perwakilan kecamatan dan perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman bersama terkait regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, termasuk kecamatan, dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Banjar. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)


Komentar