Pemkab Banjar Gelar Penapakan Perdana Cap Tanda Tera Tahun 2026
MARTAPURA, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) menggelar kegiatan penapakan perdana Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2026 di Aula Lantai I DKUMPP, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini menandai dimulainya layanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di wilayah Kabupaten Banjar untuk tahun 2026.
Cap Tanda Tera merupakan segel resmi yang digunakan dalam kegiatan tera dan tera ulang UTTP. Cap ini diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) guna menjamin keamanan dan keaslian tanda tera. CTT menjadi simbol resmi yang dibubuhkan pada alat ukur dan timbang setelah dinyatakan akurat dan sah oleh dinas yang membidangi urusan Metrologi Legal.
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KUMPP Kabupaten Banjar, Linda Yunianti, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas layanan tera dan tera ulang.
Menurut Linda sebagai organisasi perangkat daerah yang diberi kewenangan standarisasi dan perlindungan konsumen oleh Kementerian Perdagangan RI, DKUMPP berkomitmen memberikan layanan tera dan tera ulang terbaik bagi seluruh pemilik UTTP.
"Saya berharap layanan kemetrologian yang diberikan semakin berkualitas, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi terwujudnya iklim usaha yang jujur, saling menguntungkan, agamis, dan tidak merugikan konsumen,” ujar Linda.
Usai penapakan Cap Tanda Tera pada standar logam dan standar kayu, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima CTT antara Plt Kepala Dinas KUMPP Kabupaten Banjar dengan pengelola Cap Tanda Tera Nasional Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI.
“Semoga layanan kemetrologian yang kita berikan dapat berkontribusi besar dalam mewujudkan Kabupaten Banjar yang tertib ukur, maju, mandiri, dan agamis,” pungkas Linda.
