Sosialisasi APBDes TA 2025 dan Perdes APBDes TA 2026 di Kecamatan Karang Intan
KARANG INTAN, InfoPublik – Pemerintah Kecamatan Karang Intan menghadiri undangan kegiatan Sosialisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 serta Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan di Rumah Kaca Kampung Putra Bulu, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, pada Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Karang Intan H. Pusaro Riyanto, didampingi Sekretaris Camat Karang Intan Hj Emma Susanti dan Para Kasi serta staf Kecamatan Karang Intan.
Turut hadir pula para Kepala Desa dan Aparat Desa se-Kecamatan Karang Intan, sebagai peserta undangan dalam rangka memperkuat pemahaman terkait pengelolaan keuangan desa.
Dalam paparannya, Narasumber Sayuti Atmajaya menjelaskan bahwa sosialisasi APBDes merupakan bagian penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian perencanaan anggaran desa dengan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa penyusunan APBDes harus berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat desa serta mendukung program prioritas pemerintah, seperti pembangunan berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik desa.
“APBDes bukan hanya dokumen anggaran, tetapi menjadi instrumen strategis pembangunan desa. Oleh karena itu, seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sayuti Atmajaya dalam ulasannya.
Sementara itu, Camat Karang Intan H. Pusaro Riyanto dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia mengingatkan agar seluruh perangkat desa memahami regulasi dan mampu melaksanakan APBDes sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh kepala desa dan aparat desa benar-benar memahami mekanisme APBDes, baik Tahun Anggaran 2025 maupun penyusunan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2026, sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelaksanaan di lapangan,” tegas Camat Karang Intan.
Lebih lanjut, Camat Karang Intan juga berharap agar APBDes yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan warga, serta mendorong percepatan pembangunan desa yang tepat sasaran.
Salah satu peserta undangan, perwakilan Kepala Desa, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu pemerintah desa dalam memahami regulasi terbaru serta meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan anggaran.
“Kami sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini, karena memberikan kejelasan dan pemahaman dalam menyusun serta melaksanakan APBDes sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah desa di Kecamatan Karang Intan dalam mengelola keuangan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.
(IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
