DKUMPP Banjar Usulkan Raperda Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Usulan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dalam mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penyusunan Raperda tersebut mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, khususnya Komisi II yang merupakan mitra kerja DKUMPP dalam membangun perekonomian daerah melalui sektor UMKM. Dukungan ini disampaikan dalam kegiatan pembahasan Raperda yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (22/1/2026).
Dalam Raperda ini dibahas berbagai skema konkret untuk memperkuat koperasi dan usaha mikro, antara lain penyediaan dana bergulir berbunga rendah, subsidi bunga kredit, penyederhanaan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta pembentukan klaster usaha dan inkubasi bisnis koperasi dan UMKM. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses permodalan sekaligus efisiensi usaha bagi pelaku UMKM.
Dari aspek pelindungan, Raperda ini memberikan eksklusivitas bidang usaha koperasi, khususnya pada kegiatan simpan pinjam anggota. Selain itu, diatur pula mekanisme restrukturisasi kredit dan pemulihan usaha pada saat kondisi darurat. Kebijakan kewajiban alokasi 30 persen ruang promosi bagi produk lokal juga diyakini mampu memperkuat rantai pasok serta meningkatkan konsumsi produk daerah.
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Linda Yunianti, menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendukung koperasi dan UMKM di daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah guna mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing produk lokal di era global, sekaligus melestarikan kearifan lokal sebagai identitas budaya yang tak ternilai. Dengan adanya Raperda ini, kami optimistis pengembangan koperasi dan UMKM di Kabupaten Banjar akan semakin terbantu,” tuturnya.
