BPKPAD Kabupaten Banjar Gelar Rekonsiliasi Data Anggaran Belanja SKPD Tahun 2026
BANJAR, InfoPublik – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Anggaran Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026, Kamis (22/1/2026), bertempat di Aula Permata Lantai 2 BPKPAD.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Perencanaan,
Keuangan, dan Aset Kecamatan Beruntung Baru, Ari Waryanti, serta Kepala
Subbagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Beruntung Baru, M. Jauhariansyah.
Rekonsiliasi dilaksanakan sebagai upaya menyelaraskan data
rencana belanja yang telah disusun dengan kemampuan keuangan daerah, sekaligus
memastikan kesesuaian antara program dan kegiatan yang direncanakan dengan
ketersediaan anggaran Tahun 2026.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Anggaran BPKPAD Kabupaten
Banjar, Fitria Sahriza. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya akurasi
data serta kesiapan dokumen pendukung guna menunjang proses rekonsiliasi agar
berjalan efektif dan optimal.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengelola perencanaan
anggaran, khususnya Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Aset serta
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, agar senantiasa menjalin koordinasi yang
baik terkait data kepegawaian maupun penatausahaan keuangan.
“Koordinasi yang baik antar pengelola anggaran sangat
diperlukan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib,
transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” ungkapnya.
Adapun materi yang dibahas dalam kegiatan rekonsiliasi
tersebut meliputi rekonsiliasi data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026, mekanisme penganggaran belanja Penyedia Jasa
Lainnya Perseorangan (PJLP), rekonsiliasi data belanja Mandatory Spending,
serta perhitungan ulang ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil
Negara (ASN) Tahun 2026.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, diharapkan dapat
dihasilkan data anggaran yang akurat, tertib, dan akuntabel, sekaligus
meminimalkan potensi kesalahan pencatatan maupun selisih anggaran, baik
kekurangan maupun kelebihan, sebelum memasuki Tahun Anggaran 2026.
