Kecamatan Karang Intan Ikuti Rekonsiliasi Data Anggaran Belanja SKPD Tahun 2026
BANJAR, InfoPublik – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kecamatan Karang Intan mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Anggaran Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Permata Lantai 2
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Kamis
(22/1/2026).
Hadir mewakili Kecamatan Karang Intan dalam kegiatan ini
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Ikhwan Adnani, Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset Jamiati, serta Operator
Kecamatan Karang Intan Estiningtyas Kusumawardani.
Rekonsiliasi membahas sejumlah agenda penting, antara lain
rekonsiliasi data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Tahun 2026, mekanisme penganggaran belanja Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan
(PJLP), rekonsiliasi data belanja Mandatory Spending, serta perhitungan ulang
ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun
2026.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Karang Intan, Ikhwan
Adnani, menegaskan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini memiliki peran strategis
dalam memastikan kesesuaian antara data kepegawaian dan alokasi anggaran yang
tersedia.
“Ketepatan data PPPK Paruh Waktu dan ASN sangat berpengaruh
terhadap kelancaran pembayaran gaji dan tunjangan. Melalui rekonsiliasi ini,
kami memastikan seluruh data kepegawaian telah sinkron sehingga tidak terjadi
kekeliruan dalam penganggaran Tahun 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kasubbag Perencanaan, Keuangan dan Aset
Kecamatan Karang Intan, Jamiati, menyampaikan bahwa pembahasan mekanisme
belanja PJLP dan Mandatory Spending menjadi fokus penting guna menjaga
kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Perencanaan anggaran harus disusun secara cermat,
realistis, dan sesuai ketentuan. Kami berharap hasil rekonsiliasi ini mampu
menghasilkan perencanaan anggaran yang lebih akurat, efisien, dan mendukung
pelaksanaan program serta kegiatan Kecamatan Karang Intan secara optimal,”
jelasnya.
Di sisi lain, Operator Kecamatan Karang Intan, Estiningtyas
Kusumawardani, menuturkan bahwa peran operator sangat krusial dalam memastikan
validitas dan ketepatan input data pada sistem keuangan daerah.
“Melalui kegiatan ini, pemahaman teknis terkait rekonsiliasi
data anggaran semakin meningkat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan
ketelitian dan koordinasi agar data yang disajikan benar-benar akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Dengan mengikuti kegiatan rekonsiliasi ini, Kecamatan Karang
Intan berharap seluruh proses penganggaran Tahun 2026 dapat berjalan lebih
tertib, transparan, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola
keuangan daerah yang baik sesuai prinsip good governance. (IP Kab Banjar
Brigade Karang Intan/Hernadi)
