Saidi Mansyur Sampaikan RDTR Kota Martapura

Jakarta, InfoPublik – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Martapura, Selasa (22/2/2022), di Intercontinental Pondok Indah Jakarta.

Pemaparan disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dihadapan Plt Dirjen Agraria dan Tata Ruang Abdul Kamarzuki,  pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor  yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional RI dan diikuti sejumlah Bupati dan Walikota di Indonesia.

Selain membahas Raperbup Banjar Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Martapura 2022-2042 juga dibahas Rancangan Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan Sekitarnya 2022-2042.

Raperbup Kotawaringin Barat Tentang RDTR WP Perkotaan Kumai 2022-2042, Raperbup Kotawaringin Barat Tentang RDTR Kawasan Pendukung Industri Kumai 2022-2042 dan Raperbup Nunukan Tentang RDTR WP Nunukan Selatan dan Nunukan 2022-2042.

Bupati Banjar menyampaikan rencana ke depan penataan kawasan Kota Martapura. “Kita berharap, kawasan Kota Martapura dan sekitarnya bisa lebih tertata,”ujarnya.
 
Ditekankan Saidi, Untuk itulah diperlukan sebuah peraturan penataan ruang, sebagaimana yang saat ini dilakukan ekspose.
 
Lebih dijelaskan Saidi di Rakor tersebut, Rencana Tata Ruang ini juga diharapkan dapat memberikan dampak pada ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Banjar, khususnya dalam hal kemudahan berinvestasi, selain itu juga tetap menjaga tata lingkungan di perkotaan Martapura.

Dalam kegiatan ini Bupati Banjar H Saidi Mansyur didampingi Sekda  Banjar HM. Hilman, Kepala Bappeda Litbang M. Riza Dauly, serta sejumlah pejabat lainnya.
(MC Kominfo Kab. Banjar/Dani)


Komentar