Kecamatan Gambut ikuti Desk Persiapan Penatausahaan Keuangan TA 2026

MARTAPURA, InfoPublik – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan Desk Persiapan Penatausahaan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2026 di Aula Permata BPKPAD, Senin (19/1/2026).

 

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026 serta sebagai tindak lanjut atas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran–Surat Perintah Membayar (SPP–SPM) Uang Persediaan (UP) TA 2026.

 

Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar DIWAKILI Sekretaris Badan, Ajidinnor menyampaikan bahwa kegiatan desk ini merupakan pelaksanaan ketiga yang bertujuan untuk memastikan kesiapan SKPD dalam menjalankan penatausahaan keuangan daerah secara tertib dan sesuai ketentuan.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Kabupaten Banjar, Meutia Irawahdini, berharap melalui kegiatan ini koordinasi antarperangkat daerah semakin solid sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penatausahaan keuangan.

 

“Diperlukan kehati-hatian, terutama terkait penggunaan rekening belanja dan kesesuaian jumlah transfer,” tegasnya.

 

Kepala Subbidang Pengelolaan Belanja Daerah BPKPAD Kabupaten Banjar, Husain, menambahkan bahwa apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan belanja, maka perbaikannya dilakukan melalui mekanisme pengembalian ke Kas Daerah.

 

Penyampaian teknis lebih mendalam disampaikan oleh Staf Akuntansi BPKPAD Kabupaten Banjar, Isro Mullah. Ia menjelaskan terkait tata cara pengembalian dana, format pengembalian yang digunakan, serta menegaskan bahwa pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) tahun 2026 tidak terdapat fitur koreksi.

 

Selain itu, disampaikan pula mekanisme penginputan data, monitoring, pembuatan, serta validasi Nota Pencairan Dana (NPD) pada SIPD RI.

 

Desk persiapan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Gambut, antara lain PPTK Kecamatan Gambut Ramdani, PPK Kecamatan Gambut Jaka Umbara, Bendahara Pengeluaran Hairudin, BPP, serta perwakilan kelurahan di Kecamatan Gambut.

 

PPTK Kecamatan Gambut, Ramdani, menyampaikan bahwa sesuai arahan BPKPAD, pada Tahun Anggaran 2026 penatausahaan keuangan sepenuhnya menggunakan SIPD RI. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian tinggi dalam proses penginputan data, seperti kode rekening dan nomor rekening penyedia.

 

“Apabila terjadi kesalahan input, maka dana harus dikembalikan ke Kas Daerah. Untuk itu, peran PPTK, PPK, serta Bendahara Pengeluaran/BPP sangat penting dalam melakukan verifikasi secara berjenjang,” ujarnya. (IP Kab. Banjar/Brigade Gambut/Hairudin)


Komentar