Kecamatan Gambut ikuti Desk Persiapan Penatausahaan Keuangan TA 2026
MARTAPURA, InfoPublik – Badan Pengelola Keuangan,
Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar melalui Bidang
Perbendaharaan melaksanakan Desk Persiapan Penatausahaan Keuangan Tahun
Anggaran (TA) 2026 di Aula Permata BPKPAD, Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan pelaksanaan
penatausahaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026 serta sebagai tindak lanjut
atas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran–Surat Perintah Membayar (SPP–SPM) Uang Persediaan (UP) TA
2026.
Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar DIWAKILI Sekretaris Badan, Ajidinnor
menyampaikan bahwa kegiatan desk ini merupakan pelaksanaan ketiga yang
bertujuan untuk memastikan kesiapan SKPD dalam menjalankan penatausahaan
keuangan daerah secara tertib dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Kabupaten
Banjar, Meutia Irawahdini, berharap melalui kegiatan ini koordinasi
antarperangkat daerah semakin solid sehingga dapat meminimalisir terjadinya
kesalahan dalam penatausahaan keuangan.
“Diperlukan kehati-hatian, terutama terkait penggunaan
rekening belanja dan kesesuaian jumlah transfer,” tegasnya.
Kepala Subbidang Pengelolaan Belanja Daerah BPKPAD Kabupaten
Banjar, Husain, menambahkan bahwa apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan
belanja, maka perbaikannya dilakukan melalui mekanisme pengembalian ke Kas
Daerah.
Penyampaian teknis lebih mendalam disampaikan oleh Staf
Akuntansi BPKPAD Kabupaten Banjar, Isro Mullah. Ia menjelaskan terkait tata
cara pengembalian dana, format pengembalian yang digunakan, serta menegaskan
bahwa pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia
(SIPD RI) tahun 2026 tidak terdapat fitur koreksi.
Selain itu, disampaikan pula mekanisme penginputan data,
monitoring, pembuatan, serta validasi Nota Pencairan Dana (NPD) pada SIPD RI.
Desk persiapan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan
Gambut, antara lain PPTK Kecamatan Gambut Ramdani, PPK Kecamatan Gambut Jaka
Umbara, Bendahara Pengeluaran Hairudin, BPP, serta perwakilan kelurahan di
Kecamatan Gambut.
PPTK Kecamatan Gambut, Ramdani, menyampaikan bahwa sesuai
arahan BPKPAD, pada Tahun Anggaran 2026 penatausahaan keuangan sepenuhnya
menggunakan SIPD RI. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian tinggi dalam proses
penginputan data, seperti kode rekening dan nomor rekening penyedia.
“Apabila terjadi kesalahan input, maka dana harus dikembalikan ke Kas Daerah. Untuk itu, peran PPTK, PPK, serta Bendahara Pengeluaran/BPP sangat penting dalam melakukan verifikasi secara berjenjang,” ujarnya. (IP Kab. Banjar/Brigade Gambut/Hairudin)
