Inventarisasi Kendaraan Roda Dua di Kecamatan Karang Intan Dilaksanakan di 26 Desa
KARANG INTAN, InfoPublik – Pengurus Barang Kecamatan
Karang Intan melaksanakan kegiatan inventarisasi kendaraan roda dua (R2) yang
berlangsung mulai 19 hingga 28 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di 26
desa yang berada di wilayah Kecamatan Karang Intan.
Inventarisasi dimulai di Desa Karang Intan pada Senin
(19/1/2026) sebagai desa pertama yang dilakukan pendataan. Kegiatan ini
merupakan bagian dari upaya penertiban serta pengamanan aset milik Pemerintah
Daerah.
Inventarisasi meliputi pengecekan fisik kendaraan,
kelengkapan administrasi, kondisi kendaraan, serta kesesuaian data kendaraan
dengan Kartu Inventaris Barang (KIB). Pelaksanaan dilakukan secara langsung ke
masing-masing desa guna memastikan data aset benar-benar akurat dan terkini.
Pengurus Barang Kecamatan Karang Intan, Estiningtyas
Kusumawardani, menyampaikan bahwa inventarisasi kendaraan roda dua merupakan
agenda rutin yang memiliki peran penting dalam pengelolaan aset daerah.
“Inventarisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset
tercatat dengan baik, baik secara fisik maupun administrasi. Dengan data yang
valid, pengelolaan aset akan lebih tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif aparatur desa yang turut
mendukung kelancaran kegiatan inventarisasi di lapangan. “Kerja sama dari
seluruh desa sangat membantu sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai jadwal,”
tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kasubbag Perencanaan, Keuangan, dan Aset
Kecamatan Karang Intan, Jamiati, menjelaskan bahwa inventarisasi aset memiliki
peran strategis dalam mendukung perencanaan anggaran serta pelaporan keuangan
daerah.
“Data aset yang akurat menjadi dasar dalam penyusunan
laporan keuangan, perencanaan pemeliharaan, maupun pengadaan aset di masa
mendatang,” jelasnya.
Menurutnya, inventarisasi juga menjadi langkah preventif
untuk mencegah permasalahan aset. “Dengan pengecekan langsung di lapangan,
kondisi kendaraan dapat diketahui secara riil sehingga potensi kehilangan atau
penyalahgunaan aset dapat dihindari,” ungkap Jamiati.
Camat Karang Intan, H. Pusaro Riyanto, turut memberikan
apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan
aset yang baik merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang profesional
dan transparan.
“Inventarisasi ini merupakan wujud komitmen Kecamatan Karang
Intan dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan
bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Camat berharap kegiatan ini dapat meningkatkan
kesadaran seluruh aparatur dalam menjaga dan merawat aset pemerintah. “Aset
harus dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya inventarisasi kendaraan roda dua di 26 desa, Kecamatan Karang Intan diharapkan memiliki data aset yang lebih akurat serta mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
