Kecamatan Karang Intan Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Perizinan Pemanfaatan Air Irigasi Riam Kanan
BANJAR BARU Infopublik — Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air serta Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi percepatan fasilitasi perizinan pemanfaatan air irigasi Riam Kanan bagi para pembudidaya ikan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis pagi (15/1/2026), turut dihadiri oleh Kasi Trantib Kecamatan Karang Intan, Nur Rasyid, sebagai perwakilan dari pemerintah kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Rasyid menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha perikanan dalam mengelola sumber daya air secara berkelanjutan.
“Kami dari Kecamatan Karang Intan sangat mendukung upaya percepatan perizinan ini. Air irigasi Riam Kanan merupakan sumber kehidupan bagi banyak pembudidaya ikan di wilayah kami. Dengan adanya kepastian hukum dan kemudahan perizinan, kami berharap para pelaku usaha dapat lebih tenang dan produktif dalam menjalankan usahanya,” ujar Nur Rasyid.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kecamatan siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan instansi terkait dalam proses fasilitasi perizinan.
Sementara itu, Camat Karang Intan, H. Pusaro Riyanto, menyampaikan apresiasinya atas keikutsertaan Kasi Trantib dalam kegiatan tersebut.
“Kehadiran Kasi Trantib dalam forum ini merupakan bentuk komitmen kami untuk aktif terlibat dalam setiap proses yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap hasil dari rapat ini dapat segera ditindaklanjuti di lapangan, khususnya dalam mendampingi para pembudidaya ikan dalam pengurusan izin,” ungkap Camat Pusaro.
Salah satu perwakilan peserta undangan,menyambut baik kegiatan ini.
“Kami sangat terbantu dengan adanya forum seperti ini. Selama ini banyak dari kami yang belum memahami prosedur perizinan secara lengkap. Dengan adanya sosialisasi dan koordinasi seperti ini, kami jadi lebih paham dan merasa didampingi,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mempercepat proses legalisasi pemanfaatan air irigasi Riam Kanan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
