KOORDINASI PERUMUSAN PENGANGGARAN DANA DESA TAHUN 2026 SESUAI PERMENDES TAHUN 2025
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Kecamatan
Beruntung Baru pada hari ini Senin 06 Januari 2026 menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan
seluruh Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Rakor ini bertujuan untuk menyamakan
persepsi dan mempercepat proses perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Tahun Anggaran 2026, dengan berpedoman pada mandat terbaru Permendes
PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan
Dana Desa Tahun 2026.
Acara
tersebut dibuka langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Beruntung Baru.
Kasi Pemerintahan Anang Tajudin Noor, Kasi
Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Beruntung Baru Ibu Tati Yuliani serta Pendamping Desa Bapak Arbain menekankan
pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam
memastikan alokasi Dana Desa tepat sasaran sesuai prioritas nasional.
"Koordinasi
ini krusial. Permendes 16/2025 telah diterbitkan, dan kita harus memastikan
setiap desa memahami arah kebijakan ini. Penggunaan dana desa tidak boleh
keluar dari koridor yang ditetapkan untuk transparansi dan efektivitas pembangunan,"
ujar Anang Tajudin Noor dalam sambutannya.
Pemerintah
telah menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman
penting bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, agar
Dana Desa benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan
mendukung prioritas nasional.
Fokus Penggunaan Dana Desa 2026:
1.
Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Bantuan Langsung
Tunai (BLT) Desa sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga, maksimal 3 bulan.
2.
Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana:
Mitigasi perubahan iklim, pengelolaan sampah, dan adaptasi bencana.
3.
Layanan Dasar Kesehatan: Revitalisasi pos
kesehatan desa, penurunan stunting, dan promosi kesehatan.
4.
Program Ketahanan Pangan dan Energi: Penguatan
lumbung pangan, pengembangan energi terbarukan.
5.
Dukungan Koperasi Desa Merah Putih: Pembangunan
fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional.
6.
Infrastruktur Desa: Pembangunan dan
pemeliharaan melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
7.
Infrastruktur Digital dan Teknologi:
Pembangunan akses internet, website desa, dan literasi digital.
8.
Program Sektor Prioritas Lainnya: Pengembangan
potensi unggulan desa dan penanganan masalah mendesak.
9.
Dana Operasional Pemerintah Desa
(Maksimal 3%). Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa
paling banyak 3 persen, di luar dukungan Koperasi Desa Merah Putih. Penggunaan
ini meliputi koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan kegiatan
pendukung tugas pemerintahan desa.
Pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa
melalui:
- Baliho
atau papan informasi,
- Website
desa,
- Media
sosial dan media publik lainnya
Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat
dikenai sanksi pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang semakin
terarah, pemerintah desa dituntut untuk lebih cermat, partisipatif, dan transparan
dalam perencanaan serta pelaksanaannya. Dana Desa bukan sekadar anggaran,
melainkan instrumen penting untuk memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan
kemandirian desa.
