KOORDINASI PERUMUSAN PENGANGGARAN DANA DESA TAHUN 2026 SESUAI PERMENDES TAHUN 2025

Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Kecamatan Beruntung Baru pada hari ini Senin 06 Januari 2026 menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempercepat proses perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, dengan berpedoman pada mandat terbaru Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

 

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Beruntung Baru. Kasi Pemerintahan Anang Tajudin Noor, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Beruntung Baru Ibu Tati Yuliani  serta Pendamping Desa Bapak Arbain menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memastikan alokasi Dana Desa tepat sasaran sesuai prioritas nasional.

 

"Koordinasi ini krusial. Permendes 16/2025 telah diterbitkan, dan kita harus memastikan setiap desa memahami arah kebijakan ini. Penggunaan dana desa tidak boleh keluar dari koridor yang ditetapkan untuk transparansi dan efektivitas pembangunan," ujar Anang Tajudin Noor dalam sambutannya. 

 

Pemerintah telah menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas nasional.

Fokus Penggunaan Dana Desa 2026:

1.    Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga, maksimal 3 bulan.

2.    Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana: Mitigasi perubahan iklim, pengelolaan sampah, dan adaptasi bencana.

3.    Layanan Dasar Kesehatan: Revitalisasi pos kesehatan desa, penurunan stunting, dan promosi kesehatan.

4.    Program Ketahanan Pangan dan Energi: Penguatan lumbung pangan, pengembangan energi terbarukan.

5.    Dukungan Koperasi Desa Merah Putih: Pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional.

6.    Infrastruktur Desa: Pembangunan dan pemeliharaan melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

7.    Infrastruktur Digital dan Teknologi: Pembangunan akses internet, website desa, dan literasi digital.

8.    Program Sektor Prioritas Lainnya: Pengembangan potensi unggulan desa dan penanganan masalah mendesak.

9.    Dana Operasional Pemerintah Desa (Maksimal 3%). Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen, di luar dukungan Koperasi Desa Merah Putih. Penggunaan ini meliputi koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan kegiatan pendukung tugas pemerintahan desa.

Pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui:

  1. Baliho atau papan informasi, 
  2. Website desa,
  3. Media sosial dan media publik lainnya

Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi pada tahun anggaran berikutnya. 

Dengan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang semakin terarah, pemerintah desa dituntut untuk lebih cermat, partisipatif, dan transparan dalam perencanaan serta pelaksanaannya. Dana Desa bukan sekadar anggaran, melainkan instrumen penting untuk memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan kemandirian desa.

Dengan perencanaan yang baik dan pengawasan bersama, Dana Desa diharapkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan warga desa.


Komentar