Kecamatan Karang Intan Hadiri Rapat Koordinasi Administrasi Pemerintahan Desa di Banjarbaru

BANJARBARU Infopublik– Kecamatan Karang Intan menghadiri Rapat Koordinasi Administrasi Pemerintahan Desa terkait sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan desa dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Roditha, Banjarbaru, pada Selasa (23/12/2025).


Kecamatan Karang Intan diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Ulpah Mariani, yang turut aktif mengikuti rangkaian pembahasan bersama perwakilan kecamatan lain se-Kabupaten. 


Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman aparatur pemerintahan daerah terhadap perubahan regulasi desa, khususnya yang berdampak pada tata kelola administrasi, kewenangan desa, serta masa jabatan kepala desa dan perangkat desa.


Dalam keterangannya, Ulpah Mariani menegaskan bahwa perubahan regulasi ini harus dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa.


“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, kecamatan memiliki peran strategis untuk memastikan desa-desa di wilayahnya dapat mengimplementasikan aturan ini secara tertib, benar, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.


Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, kecamatan, hingga desa agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.


Lebih lanjut, Ulpah Mariani berharap hasil rapat koordinasi ini dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa.


“Kami berharap melalui rapat koordinasi ini, aparatur desa semakin memahami tugas dan kewenangannya, sehingga tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.


Ia juga berharap komunikasi dan koordinasi lintas kecamatan terus diperkuat untuk saling berbagi pengalaman dan solusi dalam menghadapi dinamika pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru.


Sementara itu, salah satu peserta rapat dari kecamatan lain menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai forum penyamaan persepsi.


“Rapat koordinasi seperti ini sangat penting agar kami di kecamatan memiliki pemahaman yang sama terkait perubahan Undang-Undang Desa.


Dengan demikian, pembinaan kepada pemerintah desa dapat dilakukan secara seragam dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ungkapnya.


Rapat koordinasi diakhiri dengan diskusi dan penyampaian rekomendasi untuk memperkuat peran kecamatan sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)



Komentar