Kecamatan Karang Intan Ikuti Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Banjar tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Belanja
BANJAR, Infopublik– Kecamatan Karang Intan mengikuti Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Banjar tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Belanja yang dilaksanakan di Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BKPAD) Rabu (17/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait ketentuan dan mekanisme pertanggungjawaban belanja agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran Kecamatan Karang Intan, Abdussalam, serta diikuti oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah dan kecamatan se-Kabupaten Banjar.
Sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan, Memberikan pemahaman terkait rancangan pengaturan Bupati Banjar tentang tata cara pertanggungjawaban belanja, Menyamakan persepsi aparatur pengelola keuangan dalam pelaksanaan dan pelaporan belanja dan Meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta Meminimalisir kesalahan administrasi dalam proses pertanggungjawaban belanja di perangkat daerah dan kecamatan.
Bendahara Pengeluaran Kecamatan Karang Intan, Abdussalam, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan di tingkat kecamatan.
“Sosialisasi rancangan peraturan ini memberikan kejelasan terkait prosedur dan tata cara pertanggungjawaban belanja, sehingga kami dapat melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, bendahara dan pengelola keuangan di kecamatan dapat lebih siap dalam menyesuaikan diri terhadap regulasi terbaru.
“Kami berharap seluruh ketentuan yang disosialisasikan dapat segera dipahami dan diterapkan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban belanja,” tambahnya.
Abdussalam menyimpulkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
“Kegiatan ini menjadi pedoman penting bagi kami sebagai pengelola keuangan. Dengan pemahaman yang sama, proses pertanggungjawaban belanja di kecamatan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Hairin Anwari
Kasubbag Perencanaan Keuangan dan Aset Kecamatan Karang Intan, Hairin Anwari, menyampaikan pesan dan penegasan kepada staf kecamatan yang mengikuti kegiatan sosialisasi.
“Saya berharap staf yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami materi dengan baik dan mengimplementasikannya dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan. Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci terciptanya tata kelola keuangan yang baik,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan ketelitian dalam pelaksanaan tugas.
“Setiap staf harus saling berkoordinasi dan teliti dalam menyiapkan dokumen pertanggungjawaban belanja agar tidak menimbulkan permasalahan administrasi di kemudian hari,” tambahnya.
Perwakilan dari kecamatan lain yang turut mengikuti kegiatan sosialisasi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Sosialisasi ini sangat membantu kami dalam memahami rancangan peraturan yang akan diterapkan. Dengan adanya penjelasan langsung dari BKPAD, kami merasa lebih siap dalam melaksanakan pertanggungjawaban belanja secara tertib dan sesuai aturan,” ujar salah satu perwakilan kecamatan.
(IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
