Tekan Angka Perkawinan Anak, Sosialisasi PUSPAGA Digelar di Kecamatan Simpang Empat

Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Banjar Tahun 2025 dan Sosialisasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di Kecamatan Simpang Empat. Rabu (17/12/2025)

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kantor Urusan Agama, Puskesmas Simpang Empat 1 dan 2, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Simpang Empat, Korwil Simpang Empat, PLKB Simpang Empat, Ketua TP PKK Kecamatan Simpang Empat, Pambakal se-Kecamatan Simpang Empat, Ketua TP PKK Desa, Sekretaris Desa se-Kecamatan Simpang Empat, unsur Kantor Kecamatan Simpang Empat, serta TKSK Simpang Empat.

Sekretaris Kecamatan Simpang Empat, Erena Novianty, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi lintas sektor dalam pencegahan perkawinan anak di tingkat kecamatan dan desa.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Basni dari KUA Kecamatan Simpang Empat dan H. Nita Yuliana dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.

Basni dalam pemaparannya menjelaskan asas-asas perkawinan serta ketentuan batas usia nikah sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, disampaikan bahwa upaya pencegahan perkawinan usia muda perlu dibarengi dengan peningkatan perlindungan anak, khususnya dengan memastikan anak menyelesaikan pendidikan menengah.

Sementara itu, H. Nita Yuliana menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak juga perlu dilakukan melalui penguatan peran keluarga. Salah satu pendekatan yang disampaikan adalah pentingnya keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendampingan anak.

Selain penyampaian materi, sesi tanya jawab mengemuka sejumlah permasalahan yang masih dihadapi di desa, di antaranya praktik perkawinan siri pada anak yang belum memenuhi usia legal menikah. Kondisi tersebut kerap tidak terpantau karena tidak adanya laporan kepada aparat desa.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menyampaikan perlunya pendampingan kepada keluarga dan pasangan yang bersangkutan, termasuk dengan mengarahkan penundaan kehamilan sampai kesiapan mental, fisik, dan ekonomi terpenuhi. Disampaikan pula pentingnya penyampaian pesan pencegahan perkawinan anak secara berkelanjutan melalui kegiatan keagamaan di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Dinsos P3AP2KB juga menyampaikan informasi mengenai layanan PUSPAGA yang menyediakan fasilitas konseling, edukasi, dan rujukan bagi keluarga secara gratis, yang dapat diakses masyarakat pada hari dan jam kerja di Pengadilan Agama, Mal Pelayanan Publik, serta Kantor Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama serta langkah tindak lanjut lintas sektor dalam pencegahan perkawinan anak dan penguatan ketahanan keluarga di Kecamatan Simpang Empat.(Ajk/Brigade Simpang Empat)


Komentar