Berita Terkini

Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan Hadiri Rapat Evaluasi Peraturan Desa tentang Iuran Jasa Wisata yang Digelar Dinas PMD Kabupaten Banjar

BANJAR, Indopubluk — 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Tim Evaluasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Iuran Jasa Wisata, bertempat di Aula Dinas PMD. 


Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kecamatan, pemerintah desa, unsur pendamping desa, serta tim teknis penyusun regulasi desa Pada Jum'at (28/11/2025).


Turut hadir dan mewakili Kecamatan Karang Intan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan, Ulpah Mariani, yang ikut memberikan masukan terkait regulasi pengelolaan layanan wisata desa.


Kabit Ekonomi Masyarakat dan Kawasan Pedesaan Chandra  pada  kegiatan tersebut dengan menekankan pentingnya regulasi yang terukur dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

         

Ia memberikan sejumlah ulasan terkait kebutuhan evaluasi Perdes Iuran Jasa Wisata, Peraturan Desa terkait Iuran Jasa Wisata harus memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, Evaluasi ini dilakukan agar tidak ada potensi konflik di masyarakat maupun kesalahan dalam penetapan tarif layanan wisata desa.


“Kami ingin memastikan bahwa pendapatan dari sektor wisata benar-benar kembali kepada masyarakat desa, baik melalui pembangunan maupun peningkatan pelayanan, Desa-desa yang memiliki potensi wisata memerlukan regulasi yang adaptif, akuntabel, dan disusun melalui proses partisipatif.”Kata Chandra


Kembali Chandra menegaskan bahwa setiap Perdes harus melalui tahapan konsultasi dan evaluasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama menyangkut penerimaan desa dan standar pelayanan wisata.


Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan, Ulpah Mariani, memberikan beberapa pandangan penting dalam rapat tersebut, terutama terkait implementasi regulasi di tingkat desa,Saya dari Kecamatan Karang Intan mendukung penuh penyusunan Perdes Iuran Jasa Wisata selama dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku, Perdes harus mudah dipahami masyarakat dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaannya.


“Saya berharap desa-desa dengan potensi wisata dapat memanfaatkan Perdes ini sebagai dasar pengelolaan layanan sehingga pemasukan desa bisa meningkat secara legal dan terorganisir, Kami berharap proses penyusunan Perdes melibatkan tokoh masyarakat, pelaku wisata lokal, serta Badan Permusyawaratan Desa agar regulasi bersifat inklusif.”Harap Ulpah.


Dan Ulpah menegaskan pula bahwa, Peraturan Desa yang berhubungan dengan iuran atau pungutan harus melalui klarifikasi dan verifikasi berlapis agar tidak bertentangan dengan aturan kabupaten maupun aturan nasional.


“Kecamatan siap mengawal proses ini, namun desa harus benar-benar memahami batasan kewenangan dan tata cara pemungutan iuran.”Tegas Ulpah.


Seorang peserta rapat yang mewakili desa wisata dalam forum tersebut menyampaikan pandangan terkait pentingnya regulasi yang jelas.


“Kami membutuhkan Perdes yang benar-benar jelas, sehingga pengelolaan wisata dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pengelola, masyarakat, dan pengunjung, Harapan kami, hasil evaluasi hari ini dapat membantu desa lebih percaya diri dalam memberlakukan tarif layanan wisata sesuai aturan.”Ucapnya


Rapat Evaluasi Peraturan Desa tentang Iuran Jasa Wisata ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap desa memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola sektor wisata.


Melalui kolaborasi antara Dinas PMD, kecamatan, dan pemerintah desa, diharapkan regulasi yang lahir dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pendapatan asli desa dan pengembangan layanan wisata berbasis masyarakat.

(IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)



Komentar