Tegaskan Regulasi, Peraturan Desa Tentang Iuran Jasa Wisata Dievaluasi
BANJAR, InfoPublik — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Tim Evaluasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Iuran Jasa Wisata, bertempat di Aula Dinas PMD, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kecamatan, pemerintah desa, unsur pendamping desa, serta tim teknis penyusun regulasi desa. Hadir juga Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan, Ulpah Mariani, yang ikut memberikan masukan terkait regulasi pengelolaan layanan wisata desa.
Kepala Bidang Ekonomi Masyarakat dan Kawasan Pedesaan DPMD Chandra menekankan pentingnya regulasi yang terukur dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia memberikan sejumlah ulasan terkait kebutuhan evaluasi Perdes Iuran Jasa Wisata, Peraturan Desa terkait Iuran Jasa Wisata harus memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, Evaluasi ini dilakukan agar tidak ada potensi konflik di masyarakat maupun kesalahan dalam penetapan tarif layanan wisata desa.
“Kami ingin memastikan bahwa pendapatan dari sektor wisata benar-benar kembali kepada masyarakat desa, baik melalui pembangunan maupun peningkatan pelayanan, Desa-desa yang memiliki potensi wisata memerlukan regulasi yang adaptif, akuntabel, dan disusun melalui proses partisipatif," kata Chandra
Chandra menegaskan bahwa setiap Perdes harus melalui tahapan konsultasi dan evaluasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama menyangkut penerimaan desa dan standar pelayanan wisata.
Sementara Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan, Ulpah Mariani mendukung penuh penyusunan Perdes Iuran Jasa Wisata selama dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku, Perdes harus mudah dipahami masyarakat dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaannya.
“Saya berharap desa-desa dengan potensi wisata dapat memanfaatkan Perdes ini sebagai dasar pengelolaan layanan sehingga pemasukan desa bisa meningkat secara legal dan terorganisir dan penyusunan Perdes melibatkan tokoh masyarakat, pelaku wisata lokal, serta Badan Permusyawaratan Desa agar regulasi bersifat inklusif," terang Ulpah.
Menurut Ulpah Peraturan Desa yang berhubungan dengan iuran atau pungutan harus melalui klarifikasi dan verifikasi berlapis agar tidak bertentangan dengan aturan kabupaten maupun aturan nasional.
Anang perwakilan desa wisata dalam forum tersebut menyampaikan pandangan terkait pentingnya regulasi yang jelas.
“Kami membutuhkan Perdes yang benar-benar jelas, sehingga pengelolaan wisata dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pengelola, masyarakat, dan pengunjung, Harapan kami, hasil evaluasi hari ini dapat membantu desa lebih percaya diri dalam memberlakukan tarif layanan wisata sesuai aturan," ungkapnya.
Melalui kolaborasi antara Dinas PMD, kecamatan, dan pemerintah desa, diharapkan regulasi yang lahir dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pendapatan asli desa dan pengembangan layanan wisata berbasis masyarakat. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
