Tingkatkan Kapasitas, Redkar Kecamatan Mataraman Ikuti Pelatihan Pemadam Kebakaran

MATARAMAN, InfoPublik – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Mataraman memfasilitasi Pelatihan terkait penggunaan APAR, penggunaan Alkon dan penanganan kebakaran rumah tangga (kebocoran tabung gas dan kompor gas) disertai dengan praktek penggunaan alat dan cara pencegahannya, bertempat di Sungai Wilayah Desa Pasiraman pada Kamis (27/11/2025).

Turut hadir pada kegiatan ini yakni Camat Mataraman, Kapolsek, Danposramnil, Serta perwakilan Pambakal Se Kec. Mataraman.

Camat Mataraman Heryanto menyampaikan saya berharap semua peserta memperoleh keterampilan dan kemampuan dalam pencegahan kebakaran dini disetiap desa nantinya, selain itu peserta akan didata dan dibuatkan kartu anggota dengan mendaftarkan di web kemendagri.

"Mudah mudahan kedepannya redkar ini menjadi tenaga pencegahan kebakaran dini di desa sebelum tim DPKD datang kelokasi kebakaran. Sejalan dengan pembangunan pos sektor DPKD di Kec.Mataraman, mudahan Redkar ini dapat membantu kinerja DPKP Kab.Banjar," ujar Heryanto.

Relawan pemadam kebakaran (REDKAR) adalah organisasi masyarakat yang bertugas secara sukarela untuk membantu pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tingkat komunitas, seperti RT, RW, kelurahan, atau desa. Mereka menjadi garda terdepan yang memberikan pertolongan awal sambil menunggu petugas pemadam kebakaran profesional tiba, serta berperan sebagai agen edukasi keselamatan kebakaran bagi masyarakat. 

Tugas utama relawan pemadam kebakaran di antaranya :

Pencegahan : Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran dan cara pencegahannya.

1.    Penanggulangan awal : Memberikan respons cepat terhadap kebakaran ringan, termasuk penggunaan alat pemadam api ringan (APAR), dan melakukan evakuasi darurat.

2.    Koordinasi: Bekerja sama dengan petugas pemadam kebakaran profesional dan instansi terkait untuk menciptakan penanganan yang efektif.

3.    Peningkatan kesiapsiagaan: Membantu menciptakan komunitas yang lebih tangguh (resilien) dalam menghadapi risiko kebakaran. 

Pelatihan dan sumber daya:

1.    Relawan mendapatkan pelatihan dasar mengenai teknik pemadaman kebakaran ringan, penggunaan APAR, evakuasi darurat, dan pertolongan pertama.

2.    Pembentukan REDKAR didukung oleh pemerintah, dengan sumber pendanaan yang bisa berasal dari APBD, APBDesa/Dana Kelurahan, hingga APBN.

 REDKAR adalah singkatan dari Relawan Pemadam Kebakaran, yaitu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela membantu dalam penanggulangan kebakaran, mulai dari pencegahan hingga pemadaman awal sebelum petugas pemadam kebakaran tiba. Program ini digagas oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat ketahanan lingkungan dari ancaman kebakaran dan mendorong partisipasi aktif masyarakat. 

REDKAR dibentuk hingga tingkat RT sesuai amanat Kepmendagri tentang REDKAR (Relawan Pemadam Kebakaran) adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran. Kepmendagri ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk membentuk, membina, dan memberdayakan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs web damkar.layanan.go.idatau melalui aplikasi REDKAR yang bisa diunduh.


Komentar