DPMD Banjar Gelar Sosialisasi Penataan Desa Untuk Kecamatan Martapura
Dinas PMD Kab.Banjar melaksanakan Sosialisasi Penataan Desa untuk Pambakal dan Ketua BPD di Kecamatan Martapura bertempat di Aula Kecamatan Martapura, Kamis (27/11/2025).
Penataan Desa adalah tindakan menata wilayah Desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa.
Penataan Desa dilakukan berdasarkan evaluasi perkembangan Desa dan melibatkan pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta harus memperhatikan aspirasi masyarakat Desa.
Kasi Penataan dan Administrasi Desa Chandra Mulyady, mewakili Kabid Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa tujuan dari penataan Desa adalah " untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing Desa,ujar Chandra.
Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi penataan Desa ini, yaitu:
1.Ketua Komisi I DPRD Kab.Banjar Amiruddin.
2.Kasi Penataan Administrasi Pemdes DPMD Prov.Kalsel Husairi.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan metode pemberian materi dan tanya jawab.
BrigadeDPMD/AnnaM
