Fasilitasi Penataan dan Pendayagunaan Ruang Desa di Kecamatan Karang Intan
KARANG INTAN, InfoPublik – Dalam rangka memberikan pemahaman teknis serta penguatan kapasitas aparatur desa mengenai pentingnya tata ruang yang terarah, pemanfaatan ruang yang tepat, dan sinkronisasi rencana pembangunan desa dengan kebijakan daerah maupun nasional.
Kecamatan Karang Iintan menggelar Fasilitasi Penataan dan
Pendayagunaan Ruang Desa dihadiri para Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa
se-Kecamatan Karang Intan. Acara ini dibuka oleh Camat Karang Intan, H. Pusaro
Riyanto, dan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Rabu (26/11/2025).
Materi yang disampaikan narasumber dianggap sangat relevan,
mengingat desa-desa di Kecamatan Karang Intan tengah berkembang pesat dan
membutuhkan pedoman penataan ruang agar pembangunan tidak berdampak negatif
pada lingkungan maupun masyarakat.
Camat Karang Intan H Pusaro Riyanto menyampaikan apresiasi
atas kehadiran para Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan. Penataan dan
pendayagunaan ruang desa bukan hanya kewajiban administratif, tetapi kebutuhan
penting agar pembangunan desa berjalan terarah dan berkesinambungan.
“Saya mengajak seluruh desa untuk bekerja sama, terutama
terkait penanganan wilayah rawan banjir, pengelolaan kawasan pertanian
produktif, serta perlindungan ruang terbuka hijau,” kata Pusaro.
Sementara narasumber Plt. DPMD Kabupaten Banjar Muhammad
Afis Anshori memaparkan beberapa poin
penting di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Permendagri
terkait kewenangan desa dalam penyusunan tata ruang, Sinkronisasi RTRW
kabupaten dengan dokumen perencanaan desa, Identifikasi potensi wilayah, Zonasi
ruang desa (permukiman, pertanian, kawasan lindung, sarana publik)
Selain itu, Pemanfaatan ruang berbasis keberlanjutan,
Pentingnya kesesuaian tata ruang dengan perencanaan pembangunan tahunan, Pencegahan
pembangunan yang tumpang tindih atau merusak lingkungan, Penegasan pentingnya
perlindungan kawasan pertanian, Mitigasi bencana di wilayah rawan banjir dan Optimalisasi
ruang untuk BUMDes dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan Ulpah Mariani, berharap
seluruh desa memahami proses dan dasar penataan ruang agar pelaksanaan
pembangunan tidak keluar dari koridor aturan, Pemerintahan desa wajib
memastikan setiap pembangunan fisik memperhatikan zonasi dan rencana tata ruang
desa.
“Jangan sampai terjadi konflik pemanfaatan ruang karena kurangnya perencanaan, kecamatan siap mendampingi, namun desa harus proaktif menyusun dokumen dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
