Pastikan Legalitas Perijinan Usaha, DKUMPP Banjar Monitoring 18 Waralaba di Empat Kecamatan
MARTAPURA, InfoPublik – Dalam rangka memastikan legalitas perijinan waralaba dan toko swalayan tertib administrasi, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan monitoring dan pendataan waralaba dan toko swalayan tahun 2025 di wilayah Kabupaten Banjar, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekaligus dua tim selama 1 (satu) dari 25 November 2025 di 4 (empat) Kecamatan yaitu di Kecamatan Mataraman, Simpang Empat, Gambut, dan Kertak Hanyar. Dari hasil monitoring, pendataan waralaba dan
toko swalayan di empat kecamatan diperoleh data waralaba sebanyak 18
buah terdiri dari roket chiken, sonic chiken, alfamart franchise,
indomaret franchise, Cirkle K, pizza hut dan
dunkin donut.
Plt.Kabid
Kemetrologian dan Bina Usaha Titin
Hartati menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan administrasi tentang perijinan
waralaba di toko swalayan dan waralaba lainnya yang ada di Kabupaten
Banjar serta mengimbau
kepada pelaku usaha agar memastikan bahwa toko swalayan franchise khususnya
sudah berijin waralaba.
Titin menjelaskan
dengan monitoring dan pendataan ini dapat diketahui toko swalayan franchise yang sudah memiliki dokumen waralaba dan dan
belum memiliki.
Secara terpisah Kepala DKUMMP I Gusti Made Suryawati
menyampaikan harapannya dengan kegiatan tersebut data bisa terupdate dan
pelaku usaha yang belum memiliki kelengkapan administrasi bisa segera
melengkapinya.
“Sehingga Pengusaha waralaba dan toko swalayan yang ada di Wilayah Kabupaten Banjar semuanya tertib administrasi,” jelas Made. (nani/Brigade/DKUMPP/InfoPublik)
