Pastikan Legalitas Perijinan Usaha, DKUMPP Banjar Monitoring 18 Waralaba di Empat Kecamatan

MARTAPURA, InfoPublik –  Dalam rangka memastikan legalitas  perijinan waralaba dan toko swalayan tertib administrasiDinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan monitoring dan pendataan waralaba dan toko swalayan tahun 2025 di wilayah Kabupaten Banjar, Selasa (25/11/2025).

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekaligus dua tim selama 1 (satu) dari 25 November 2025 di 4 (empat) Kecamatan yaitu di Kecamatan MataramanSimpang Empat,  Gambut, dan Kertak Hanyar. Dari hasil monitoring, pendataan waralaba dan toko swalayan di empat kecamatan diperoleh data waralaba  sebanyak 18  buah terdiri dari roket chiken, sonic chiken, alfamart franchise, indomaret franchise, Cirkle K, pizza hut  dan dunkin donut.

 

Plt.Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha Titin Hartati menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan administrasi tentang perijinan waralaba di toko swalayan dan waralaba lainnya yang ada di Kabupaten Banjar serta mengimbau kepada pelaku usaha agar memastikan bahwa toko swalayan franchise khususnya sudah berijin waralaba.

 

Titin menjelaskan dengan monitoring dan pendataan ini dapat diketahui toko swalayan  franchise yang sudah memiliki dokumen waralaba dan dan belum memiliki.

 

Secara terpisah Kepala DKUMMP I Gusti Made Suryawati menyampaikan  harapannya dengan kegiatan tersebut data bisa terupdate dan pelaku usaha yang belum memiliki kelengkapan administrasi bisa segera melengkapinya.

 

“Sehingga Pengusaha waralaba dan toko swalayan yang ada di Wilayah Kabupaten Banjar semuanya tertib administrasi,” jelas Made. (nani/Brigade/DKUMPP/InfoPublik)


Komentar