PASTIKAN LEGALITAS WARALABA DAN TOKO SWALAYAN DKUMPP BANJAR LAKSANAKAN PENDATAAN DAN MONITORING
MARTAPURA, Dalam
rangka memastikan legalitas perijinan waralaba dan toko swalayan
tertib administrasi, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian
dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan monitoring dan pendataan waralaba dan toko
swalayan tahun 2025 di
wilayah Kabupaten Banjar. selasa (25/11/2025)
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekaligus dua
tim selama 1 (satu) hari tanggal 25 november 2025 di 4 (empat) Kecamatan yaitu di Kecamatan Mataraman, Simpang Empat, Gambut, dan Kertak Hanyar. Dari hasil monitoring,
pendataan waralaba dan toko swalayan di empat kecamatan diperoleh data waralaba
sebanyak 18 buah terdiri dari roket chiken, sonic chiken,
alfamart franchise, indomaret franchise, Cirkle K, pizza
hut dan dunkin donut.
Plt.Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha Titin
Hartati menyampaikan
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan administrasi tentang
perijinan waralaba di toko swalayan dan waralaba lainnya yang ada diKabupaten Banjar serta menghimbau kepada pelaku usaha agar
memastikan bahwa toko swalayan franchise khususnya sudah berijin waralaba.
Titin menjelaskan dengan monitoring dan pendataan ini dapat diketahui toko swalayan franchise yang sudah memiliki dokumen waralaba
dan dan belum memiliki Ujarnya.
Secara terpisah Kepala DKUMMP I Gusti
Made Suryawati menyampaikan harapannya
dengan kegiatan tersebut data bisa terupdate dan pelaku usaha yang belum
memiliki kelengkapan administrasi bisa segera melengkapinya. Sehingga Pengusaha
waralaba dan toko swalayan yang ada di Wilayah Kabupaten Banjar Semuanya
tertib administrasi Jelas Made.
(nani/Brigade Manis/DKUMPP/InfoPublik)
