Tiga Desa di Kecamatan Karang Intan Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan
KARANG INTAN Infopublik-
Tiga desa di Kecamatan Karang Intan, yakni Desa Awangbangkal Barat, Awangbangkal Timur, dan Kiram, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbangdes) yang berfokus pada Penyepakatan Rancangan RKP Desa dan Penetapan RKP Desa Tahun 2025.
Senin (24/11/2025).
Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok perempuan, pemuda serta pendamping desa.
Musrenbang Desa merupakan tahapan penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan terarah, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam forum tersebut, masing-masing desa memaparkan prioritas pembangunan yang telah disusun dalam rancangan RKP, termasuk sektor infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, ekonomi desa, layanan sosial, hingga peningkatan kualitas SDM.
H. Pusaro Ritanto
Camat Karang Intan, H. Pusaro Ritanto, mengapresiasi terlaksananya Musrenbangdes di Tiga desa tersebut.
Dalam kesempatan mendampingi dan memantau kegiatan, beliau menyampaikan beberapa poin penting beliau secara umum mengatakan,
Saya berharap penyusunan RKP Desa benar-benar berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Prioritas harus disesuaikan dengan kondisi wilayah dan potensi desa masing-masing.
Musrenbang Desa adalah ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Saya tekankan agar keterbukaan informasi publik tetap menjadi prinsip utama dalam proses perencanaan ini.”
RKP Desa perlu sinkron dengan program kecamatan dan kabupaten agar pembangunan berjalan serasi dan saling mendukung. Jangan sampai terjadi tumpang tindih program.
“Desa Awangbangkal Barat, Awangbangkal Timur, dan Kiram memiliki potensi besar. Saya berharap melalui Musrenbang ini akan lahir program inovatif yang mampu mendorong kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
RKP Desa bukan hanya formalitas. Dokumen ini harus disusun dengan akurat dan dipertanggungjawabkan, karena menjadi dasar penyusunan APBDes.” kata Pusaro
Sebagai pejabat yang menangani langsung proses pendampingan dan fasilitasi perencanaan desa, Eka Yusnitawati menekankan pentingnya kualitas penyusunan dokumen perencanaan desa, Beliau menjelaskan Setiap desa harus menyusun RKP sesuai tahapan dan regulasi, Dokumen RKP harus lengkap, valid, dan memuat seluruh hasil musyawarah,
Perencanaan tidak boleh hanya berdasarkan kebiasaan atau program yang itu-itu saja, Desa harus menggunakan data, memetakan permasalahan, dan menyusun solusi yang terukur, Saya ingin memastikan bahwa program pemberdayaan masyarakat, terutama peningkatan kapasitas UMKM, perempuan, dan pemuda, benar-benar mendapatkan porsi dalam RKP, Keempat desa ini memiliki dinamika dan tantangan masing-masing, Saya berharap RKP yang ditetapkan dapat menjadi alat untuk memperkuat kelembagaan desa, ekonomi desa, serta pengembangan potensi lokal.
“Aparatur desa yang menangani perencanaan harus bekerja maksimal. Jangan menunda penyusunan dokumen, dan pastikan seluruh proses teradministrasi dengan baik.” Jelas Eka.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa Awangbangkal Barat, Awangbangkal Timur, dan Kiram menandai komitmen kuat pemerintah desa dalam menciptakan pembangunan yang terpadu dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan dukungan Pemerintah Kecamatan Karang Intan, diharapkan seluruh program yang tertuang dalam RKP 2025 dapat berjalan efektif dan membawa kemajuan bagi desa masing-masing.
(IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
