Tiga Desa di Kecamatan Karang Intan Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan
KARANG INTAN, InfoPublik – Tiga desa di Kecamatan Karang Intan, yakni Desa Awangbangkal Barat, Awangbangkal Timur, dan Kiram, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbangdes) yang berfokus pada Penyepakatan Rancangan RKP Desa dan Penetapan RKP Desa Tahun 2025, Senin (24/11/2025).
Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan seluruh unsur
pemerintahan desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok perempuan,
pemuda serta pendamping desa. Musrenbang Desa merupakan tahapan penting dalam
memastikan pembangunan desa berjalan terarah, transparan, dan sesuai kebutuhan
masyarakat.
Dalam forum tersebut, masing-masing desa memaparkan
prioritas pembangunan yang telah disusun dalam rancangan RKP, termasuk sektor
infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, ekonomi desa, layanan sosial, hingga
peningkatan kualitas SDM.
Camat Karang Intan, H. Pusaro Ritanto, mengapresiasi
terlaksananya Musrenbangdes di Tiga desa tersebut. Dalam kesempatan mendampingi
dan memantau kegiatan, beliau menyampaikan beberapa poin penting beliau secara
umum mengatakan,
“Saya berharap penyusunan RKP Desa benar-benar berdasarkan
kebutuhan riil masyarakat. Prioritas harus disesuaikan dengan kondisi wilayah
dan potensi desa masing-masing. Musrenbang Desa adalah ruang bagi masyarakat
untuk menyampaikan aspirasi. Saya tekankan agar keterbukaan informasi publik
tetap menjadi prinsip utama dalam proses perencanaan ini,” ujarnya.
Menurut Pusaro, Desa Awangbangkal Barat, Awangbangkal Timur,
dan Kiram memiliki potensi besar. Saya berharap melalui Musrenbang ini akan
lahir program inovatif yang mampu mendorong kemandirian desa dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Sebagai pejabat yang menangani langsung proses pendampingan
dan fasilitasi perencanaan desa, Eka Yusnitawati menekankan pentingnya kualitas
penyusunan dokumen perencanaan desa, Beliau menjelaskan Setiap desa harus
menyusun RKP sesuai tahapan dan regulasi, Dokumen RKP harus lengkap, valid, dan
memuat seluruh hasil musyawarah,
“Perencanaan tidak boleh hanya berdasarkan kebiasaan atau
program yang itu-itu saja, Desa harus menggunakan data, memetakan permasalahan,
dan menyusun solusi yang terukur, Saya ingin memastikan bahwa program
pemberdayaan masyarakat, terutama peningkatan kapasitas UMKM, perempuan, dan
pemuda, benar-benar mendapatkan porsi dalam RKP, Keempat desa ini memiliki
dinamika dan tantangan masing-masing, Saya berharap RKP yang ditetapkan dapat
menjadi alat untuk memperkuat kelembagaan desa, ekonomi desa, serta
pengembangan potensi local,” jelasnya.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa Awangbangkal
Barat, Awangbangkal Timur, dan Kiram
menandai komitmen kuat pemerintah desa dalam menciptakan pembangunan yang
terpadu dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan dukungan Pemerintah Kecamatan Karang Intan, diharapkan seluruh program yang tertuang dalam RKP 2025 dapat berjalan efektif dan membawa kemajuan bagi desa masing-masing. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
