DPMD Kab. Banjar Laksanakan Sosialisasi Tata Wilayah Pemerintahan Desa Se Kecamatan Astambul
Tata Wilayah Pemerintahan Desa adalah penataan dan pengelolaan lahan serta pembangunan di kawasan pedesaan yang bertujuan untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Desa. Hal ini mencakup penetapan batas wilayah, pengaturan penggunaan lahan dan perencanaan pembangunan yang mempertimbangkan kondisi geografis, ekonomi, sosial serta potensi dan kelestarian lingkungan Desa.
Dinas PMD Kab. Banjar melalui Bidang Pemerintahan Desa melaksanakan Sosialisasi Tata Wilayah Pemerintahan Desa Se Kecamatan Astambul dengan mengundang Pambakal dan Ketua BPD, bertempat di Aula Desa Jawa Laut, Kamis (20/11/2025).
Kasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Chandra Mulyady mengatakan "ada 5 (lima) aspek utama dalam tata wilayah pemerintahan Desa, yaitu:
1.Penetapan Batas Desa.
2.Perencanaan dan Pembangunan.
3.Pengelolaan Aset Desa.
4.Keberlanjutan Lingkungan.
5.Partisipasi Masyarakat, dan
6.Kepatuhan Hukum.
"semoga dengan dilaksanakannya penataan wilayah pemerintahan Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan Desa dapat tercapai', tutup Chandra.
BrigadeDPMD/AnnaM
