DPMD Banjar Laksanakan Sosialisasi Tata Wilayah Pemerintahan Desa di Kecamatan Astambul
BANJAR, InfoPublik – Tata Wilayah Pemerintahan Desa adalah
penataan dan pengelolaan lahan serta pembangunan di kawasan pedesaan yang
bertujuan untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki Desa.
Hal ini mencakup penetapan batas wilayah, pengaturan
penggunaan lahan dan perencanaan pembangunan yang mempertimbangkan kondisi
geografis, ekonomi, sosial serta potensi dan kelestarian lingkungan Desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar
melalui Bidang Pemerintahan Desa menggelar Sosialisasi Tata Wilayah
Pemerintahan Desa se-Kecamatan Astambul dengan mengundang Pambakal dan Ketua
BPD, bertempat di Aula Desa Jawa Laut, Kamis (20/11/2025).
Kasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Chandra
Mulyady mengatakan "ada 5 (lima) aspek utama dalam tata wilayah
pemerintahan Desa, yaitu:
1.Penetapan Batas Desa.
2.Perencanaan dan Pembangunan.
3.Pengelolaan Aset Desa.
4.Keberlanjutan Lingkungan.
5.Partisipasi Masyarakat, dan
6.Kepatuhan Hukum.
“Semoga dengan dilaksanakannya penataan wilayah pemerintahan Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan Desa dapat tercapai', tutup Chandra. (BrigadeDPMD/AnnaM)
