TINGKATKAN WAWASAN MASYARAKAT, DKUMPP LAKSANAKAN SOSIALISASI PERATURAN TOKO SWALAYAN DI KECAMATAN SUNGAI TABUK

MARTAPURA, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Toko Swalayan di Kecamatan Sungai Tabuk Kamis, ( 6 November 2025

Kegiatan Sosialisasi  ini dihadiri sebanyak 50peserta dari Masyarakat sekitar wilayah kecamatan sungai tabukDengan menghadirkan  Narasumber dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Hj. Rusdiana.

Kepala DKUMPP Banjar  I Gusti Made Suryawati, menyatakan Sosialisasi ini berguna untuk memberikan wawasan dan pemahaman terkait informasi dan kebijakan tentang toko swalayan. Ungkap Made.

Made Mengungkapkan Keberadaan toko swalayan yang memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam berbelanja diharapkan dibarengi dengan terpenuhinyakeamanan produk yang dijual serta kemitraan dengan produk UMKM di Masyarakat. Hal ini pun sudah di tuangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan” yang menyebutkan bahwa toko swalayan wajib melaksanakan pengembangan kemitraan dengan UMKM dan menyediakan ruang usaha strategis dan proporsional paling sedikit 30 % dari luas toko swalayan.

Begitupun yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar yang menyebutkan wajib memasarkan produk hasil UMKM Kabupaten Banjar melalui etalase atau space dan outlet dari toko modern sekurang-kurangnya 25 % dari seluruh barang yang dijual, jelas made.

Dengan semakin berkembangnya pertumbuhan usaha Toko Swalayan diharapkan dapat memberi manfaat, meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dan kemitraan antara UMKM dan Toko Swalayan diharapkan pula dapat mendorong perkembangan UMKM, terutama UMKM yang ada di Wilayah Kecamatan Sungai Tabuk,ujar Made.

Dalam kegiatan ini beberapa materi yang disampaikan narasumber diantaranya mengenai Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan oleh I Gusti Made Suryawati,  Toko Swalayan dan Rencana Tata Ruang oleh Rida Winda Agrifina, Implementasi Permendag Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Peraturan Pemerintah Tentang Perizinan Toko Swalayan oleh. Hj. Rusdiana.

 

 


Komentar