Distan dan Komisi II DPRD Banjar Edukasi Masyarakat Pemanfaatan Lahan Budidaya Kopi
Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar bersama Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar di Ponpes Syafaat Bukhari Desa Sungai Landas Kecamatan Karang Intan, Jum'at (7/11/2025).
Dalam kesempatan itu Anggota Komisi II Ali Syahbana menjelaskan tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021 - 2041. Untuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Ali Syahbana berharap tanaman kopi di wilayahnya kembali dibudidayakan mengingat penikmat kopi makin bertambah dan harganya pun cukup menjanjikan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan petani disekitarnya.
Narasumber Haizar Rachman menyampaikan jenis kopi diantaranya kopi arabika, kopi robusta, kopi Liberika dan kopi excelsa. Ia menambahkan cara budidaya kopi yang baik mulai dari memilih bibit. "Memilih jenis tanaman untuk budidaya kopi, harus disesuaikan dengan tempat atau lokasi lahan. Ketinggian lebih dari 800 meter dpl," ujar Haizar.
"Secara umum kopi menghendaki tanah gembur yang kaya bahan organik. Untuk menambah kesuburan berikan pupuk organik dan penyubur tanah disekitar area tanaman", kata Haizar.
Lanjut Haizar Rachman menjelaskan cara pemangkasan tanaman kopi, " Manfaat dan fungsi pemangkasan pada umumnya agar pohon tetap rendah sehingga mudah perawatannya, membentuk cabang produksi yang baru, mempermudah masuknya cahaya dan mempermudah pengendalian hama dan penyakit," jelas Haizar.
Turut hadir dalam sosialisasi ini Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Lulu Vilavardi, Plt Kasubbag Umpeg Fetty Musriniwati, PPL Karang Intan dan peserta sosialisasi.
(Brigade Distan Syaripuddin)
