SOSIALISASI PEMBENTUKAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGAWAS SUMBER DAYA PERIKANAN KABUPATEN BANJAR DESA SUNGAI ARFAT KECAMATAN KARANG INTAN

Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan pada Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Seksi Pegawasan Sumberdaya Perikanan melaksanakan kegiatan “ Sosialisasi Pembentukan Sumber Daya Manusia Pengawas Sumber Daya Perikanan“ di Desa Sungai Arfat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Rabu, 6 Oktober 2025.

Pada kegiatan “ Sosialisasi Pembentukan Sumber Daya Manusia Pengawas Sumber Daya Perikanan “  di hadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Ibu Eka Yusnitawati, Pembakal Desa Sungai Arfat Bapak H. Normaliansyah, S.AP., Plt. Kasi Pengawasan Sumberdaya Perikanan Kabupaten Banjar dan serta masyarakat desa Sungai Arfat sebanyak 30 orang.

            Dalam sambutan dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat Ibu Eka Yusnitawati mengatakan POKMASWAS hadir sebagai ujung tombak tingkat masyarakat dalam mebantu pemerintah untuk pengawasan dalam rangka pencegahan penangkapan ikan yang merusak serta sama-sama kita menjaga sumberdaya alam sekitar.  Selanjutnya sambutan dari Pembakal Desa Sungai Arfat Bapak H. Normaliansyah, S.AP  menyampaikan bahwa POKMASWAS ini anggotanya adalah merupakan perwakilan RT karena mereka yang lebih mengetahui wilayahnya dan berharap kepada warganya agar menjaga dan melestarikan sumberdaya perikanan.

            Dalam kesempatan ini Plt. Kasi Pengawasan Sumberdaya Perikanan menyampaikan tentang Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi yaitu salah satunya adalah ikan Belida atau ikan pipih, dimana ikan belida atau pipih ini semakin langka dan terancam punah.  Juga ditambahkan bahwa sanksi bagi penangkapan adalah sanksi pidana dan denda Rp. 250 juta dan sementara bagi penjual/pendistribusi sanksi dengan denda maksimal 1,5 miliar.

            Pada pemaparan materi yang disampaikan oleh Bapak M. Rizal Ansharie,ST.,MS. selaku Kepala Kepala Bidang Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa  POKMASWAS keanggotaannya adalah tokoh masyarakat/adat,perwakilan perempuan, pemuda dan masyarakat perikanan.

            Disampaikan pula bahwa tugas POKMASWAS adalah membantu pemerintah dalam pengawasan koservasi perairan, melapor tindak pelanggaran dan perusakan lingkungan sumberdaya periaran, membantu pemerintah dalam sosialisasi aturan pengelolan sumberdaya perairan dan mengisi logbook atau buku harian POKMASWAS.

Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) di Desa Sungai Arfat Kecamatan Karang Intan ini resmi dibentuk pada tanggal 3 Nopember 2025 dengan Nama “SUNGAI ARFAT BERSATU”, Ketua Muhammad Zulfikri, Sekretaris Akhmad Rijani, Bendahara Ramadan dan Anggota sebanyak 22 orang.

 


Komentar