DKPP Banjar Sosialisasikan Pembentukan SDM Pengawas Sumber Daya Perikanan di Sungai Arfat

BANJAR, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) menggelar Sosialisasi Pembentukan Sumber Daya Manusia Pengawas Sumber Daya Perikanan di Desa Sungai Arfat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Rabu (6/11/2025).

 

Pada kegiatan hadir Kasi Pemberdayaan Masyarakat Eka Yusnitawati, Pembakal Desa Sungai Arfat H. Normaliansyah, Plt. Kasi Pengawasan Sumberdaya Perikanan Kabupaten Banjar dan serta masyarakat desa Sungai Arfat sebanyak 30 orang.

 

Eka Yusnitawati mengatakan POKMASWAS hadir sebagai ujung tombak tingkat masyarakat dalam mebantu pemerintah untuk pengawasan dalam rangka pencegahan penangkapan ikan yang merusak serta sama-sama kita menjaga sumberdaya alam sekitar. 

 

Pembakal Desa Sungai Arfat H. Normaliansyah menyampaikan bahwa POKMASWAS ini anggotanya adalah merupakan perwakilan RT karena mereka yang lebih mengetahui wilayahnya dan berharap kepada warganya agar menjaga dan melestarikan sumberdaya perikanan.

 

Plt. Kasi Pengawasan Sumberdaya Perikanan menyampaikan tentang Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi yaitu salah satunya adalah ikan Belida atau ikan pipih, dimana ikan belida atau pipih ini semakin langka dan terancam punah. 

 

“Adapun sanksi bagi penangkapan adalah sanksi pidana dan denda Rp 250 juta dan sementara bagi penjual/pendistribusi sanksi dengan denda maksimal Rp1,5 miliar,” jelasnya.

 

M. Rizal Ansharie selaku Kepala Kepala Bidang Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa POKMASWAS keanggotaannya adalah tokoh masyarakat/adat,perwakilan perempuan, pemuda dan masyarakat perikanan.

 

“Tugas POKMASWAS adalah membantu pemerintah dalam pengawasan koservasi perairan, melapor tindak pelanggaran dan perusakan lingkungan sumberdaya periaran, membantu pemerintah dalam sosialisasi aturan pengelolan sumberdaya perairan dan mengisi logbook atau buku harian POKMASWAS,” ujarnya.

 

Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) di Desa Sungai Arfat Kecamatan Karang Intan ini resmi dibentuk pada tanggal 3 Nopember 2025 dengan Nama “SUNGAI ARFAT BERSATU”, Ketua Muhammad Zulfikri, Sekretaris Akhmad Rijani, Bendahara Ramadan dan Anggota sebanyak 22 orang.


Komentar