SOSIALISASI PEMBENTUKAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGAWAS SUMBER DAYA PERIKANAN KABUPATEN BANJAR DESA SUNGAI ARFAT KECAMATAN KARANG INTAN
Pemerintah Daerah Kabupaten
Banjar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan pada Bidang Pengembangan
dan Pengawasan Usaha Perikanan Seksi Pegawasan Sumberdaya Perikanan
melaksanakan kegiatan “ Sosialisasi Pembentukan Sumber Daya Manusia Pengawas
Sumber Daya Perikanan“ di Desa Sungai Arfat Kecamatan Karang Intan Kabupaten
Banjar, Rabu, 6 Oktober 2025.
Pada
kegiatan “ Sosialisasi Pembentukan Sumber Daya Manusia Pengawas Sumber Daya
Perikanan “ di hadiri oleh Kasi
Pemberdayaan Masyarakat Ibu Eka Yusnitawati, Pembakal Desa Sungai Arfat Bapak H.
Normaliansyah, S.AP., Plt. Kasi Pengawasan Sumberdaya Perikanan Kabupaten
Banjar dan serta masyarakat desa Sungai Arfat sebanyak 30 orang.
Dalam sambutan dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat Ibu Eka
Yusnitawati mengatakan POKMASWAS hadir sebagai ujung tombak tingkat masyarakat
dalam mebantu pemerintah untuk pengawasan dalam rangka pencegahan penangkapan
ikan yang merusak serta sama-sama kita menjaga sumberdaya alam sekitar. Selanjutnya sambutan dari Pembakal Desa Sungai
Arfat Bapak H. Normaliansyah, S.AP
menyampaikan bahwa POKMASWAS ini anggotanya adalah merupakan perwakilan
RT karena mereka yang lebih mengetahui wilayahnya dan berharap kepada warganya
agar menjaga dan melestarikan sumberdaya perikanan.
Dalam kesempatan ini Plt. Kasi Pengawasan Sumberdaya
Perikanan menyampaikan tentang Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor : 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi
yaitu salah satunya adalah ikan Belida atau ikan pipih, dimana ikan belida atau
pipih ini semakin langka dan terancam punah.
Juga ditambahkan bahwa sanksi bagi penangkapan adalah sanksi pidana dan
denda Rp. 250 juta dan sementara bagi penjual/pendistribusi sanksi dengan denda
maksimal 1,5 miliar.
Pada pemaparan materi yang disampaikan oleh Bapak M.
Rizal Ansharie,ST.,MS. selaku Kepala Kepala Bidang Pengendalian Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan
Selatan menyampaikan bahwa POKMASWAS keanggotaannya
adalah tokoh masyarakat/adat,perwakilan perempuan, pemuda dan masyarakat
perikanan.
Disampaikan pula bahwa tugas POKMASWAS adalah membantu
pemerintah dalam pengawasan koservasi perairan, melapor tindak pelanggaran dan
perusakan lingkungan sumberdaya periaran, membantu pemerintah dalam sosialisasi
aturan pengelolan sumberdaya perairan dan mengisi logbook atau buku harian
POKMASWAS.
Kelompok
Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) di Desa Sungai Arfat Kecamatan Karang Intan ini
resmi dibentuk pada tanggal 3 Nopember 2025 dengan Nama “SUNGAI ARFAT BERSATU”,
Ketua Muhammad Zulfikri, Sekretaris Akhmad Rijani, Bendahara Ramadan dan
Anggota sebanyak 22 orang.
