Rapat Paripurna, Bupati Banjar Sampaikan Raperda Pengelolaan Sampah dan Penanggulangan Karhutla

MARTAPURA, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dan Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Jumat (31/10/2025) siang.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjar Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado serta dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah.

Dalam penyampaiannya, Bupati Saidi Mansyur menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah telah menjadi pedoman hukum selama hampir satu dekade. Namun, seiring perkembangan zaman, muncul berbagai tantangan baru, terutama peningkatan volume sampah akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi dan peningkatan konsumsi masyarakat.

“Timbunan sampah yang terus meningkat memberikan tekanan besar terhadap kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang terbatas. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan regulasi agar pengelolaan sampah lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian penting dari pembangunan berkelanjutan dan transformasi menuju ekonomi hijau.

“Kabupaten Banjar perlu menyusun Perda baru yang mendorong perubahan paradigma dari sistem linear menuju ekonomi sirkular yakni melalui upaya daur ulang, penggunaan kembali dan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi,” tegasnya.

Sementara itu, terkait Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bupati Saidi menilai peraturan lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Pembaruan diperlukan agar kebijakan penanggulangan Karhutla dapat berjalan lebih terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.

“Peraturan daerah yang baru diharapkan mampu menjamin penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara komprehensif, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari dampak Karhutla,” jelasnya.

Bupati juga menekankan bahwa upaya penanggulangan Karhutla tidak hanya bertujuan menjaga lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah, tetapi juga merupakan bentuk pengamalan nilai-nilai agama dan moral dalam menjaga kelestarian ciptaan tuhan.

“Kebijakan ini mendukung kemajuan dan kemandirian daerah, memperbaiki kualitas lingkungan hidup serta sejalan dengan nilai dan norma agama,” tutup Saidi Mansyur. (Media Center Banjar/Fuad/Agusoke)


Komentar