Kecamatan Karang Intan Hadiri Sosialisasi Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa

BANJAR, InfoPublik — Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Karang Intan Eka Yusnitawati, dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan Ulpah Mariani, menghadiri kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa yang diselenggarakan di Aula Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa dan kecamatan mengenai tata cara penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Acara diikuti oleh perwakilan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar serta menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setdakab Banjar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Saat ditemui di ruang kerjanya, Camat Karang Intan, H. Pusaro Riyanto, menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran kedua Kasi dalam kegiatan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi keaktifan Eka dan Ulpah yang mewakili Kecamatan Karang Intan. Kehadiran mereka bukan hanya bentuk tanggung jawab kedinasan, tetapi juga komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur di tingkat kecamatan dan Desa. Harapan saya, hasil sosialisasi ini bisa ditularkan kepada seluruh perangkat desa agar penyusunan Peraturan Desa di Karang Intan semakin tertib, partisipatif, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Camat Karang Intan.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Karang Intan, Eka Yusnitawati, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas Desa dalam aspek hukum dan tata kelola pemerintahan.

“Melalui kegiatan ini, kami semakin memahami langkah langkah teknis dalam penyusunan produk hukum desa, mulai dari perencanaan, konsultasi publik, hingga tahap evaluasi oleh pihak kecamatan dan kabupaten,” ujar Eka.

Ia menambahkan, pihaknya berharap hasil sosialisasi ini dapat segera diimplementasikan melalui pendampingan kepada perangkat Desa.

“Kami akan berkoordinasi dengan para kepala Desa di wilayah Kecamatan Karang Intan agar proses penyusunan Perdes lebih sistematis dan sesuai ketentuan. Harapan kami, semua Desa mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ulpah Mariani, Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan, menilai kegiatan ini memberikan banyak manfaat praktis, terutama dalam memahami mekanisme evaluasi dan harmonisasi Peraturan Desa.

“Sering kali kendala yang muncul di lapangan adalah kurangnya pemahaman teknis tentang prosedur penyusunan dan pengesahan Perdes. Dengan adanya sosialisasi ini, kami mendapat penjelasan yang sangat rinci mengenai tahapan legal drafting hingga verifikasi oleh kecamatan,” jelas Ulpah.

Ia menambahkan bahwa kegiatan semacam ini perlu dilakukan secara rutin agar kapasitas aparatur Desa selalu ter-update.

“Kami berharap ada tindak lanjut berupa pelatihan teknis atau klinik hukum desa, sehingga aparatur bisa langsung mempraktikkan penyusunan draf Perdes dengan pendampingan yang tepat,” tutupnya.

Salah satu peserta sosialisasi dari Kecamatan lain menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi semua peserta.

“Materi yang disampaikan sangat jelas dan aplikatif. Kami bisa memahami peran penting kecamatan dalam proses fasilitasi penyusunan Perdes. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan agar Desa Desa di Kabupaten Banjar semakin tertib administrasi dan hukum,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam mendampingi Desa menyusun produk hukum yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kemajuan masyarakat Desa. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)


Komentar