Kecamatan Karang Intan Fasilitasi LDK KP2KP Martapura untuk Tingkatkan Pelayanan Perpajakan Desa

KARANG INTAN, InfoPublik — Pemerintah Kecamatan Karang Intan memfasilitasi kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya Aparatur Desa di wilayah Kecamatan Karang Intan, dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) perpajakan atas pengelolaan APBDes.

Kegiatan yang digelar di Luar Aula Kantor Kecamatan Karang Intan tersebut dihadiri oleh Kaur Keuangan dan Bendahara Desa se-Kecamatan Karang Intan, serta disambut langsung oleh  Camat Karang Intan dan di dampingi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Karang Intan Eka Yusnitawati, Selasa (28/10/2025).

“Kegiatan LDK ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah kecamatan terhadap peningkatan kapasitas Aparatur Desa dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan adanya kegiatan ini, para Kaur Keuangan dan Bendahara Desa dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan pajak dalam pengelolaan keuangan Desa," ujar Eka Yusnitawati.

Eka Yusnitawati juga melihat kegiatan ini sebagai langkah efektif dalam mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat desa. Petugas KP2KP hadir langsung memberikan penjelasan dan pendampingan, sehingga persoalan perpajakan desa dapat diselesaikan lebih cepat dan tepat.

Camat Karang Intan, H. Pusaro Riyanto, Menyambut baik dan sangat mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan Layanan di Luar Kantor (LDK) oleh KP2KP Martapura. Kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi aparatur desa yang selama ini terkadang mengalami kendala teknis dalam pelaporan dan administrasi pajak.

“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh desa di Kecamatan Karang Intan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan sesuai ketentuan. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan akuntabel," ujar Pusaro Riyanto.

Salah satu peserta, dari Desa di Wiyak Kecamatan Karang Intan, juga memberikan tanggapan positif.

“Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini. Biasanya, untuk konsultasi dan pelaporan pajak kami harus datang ke Martapura, yang memakan waktu cukup lama. Sekarang kami bisa mendapatkan layanan langsung di Kecamatan," ujarnya.

Kegiatan LDK ini merupakan bagian dari upaya KP2KP Martapura dalam memperluas jangkauan layanan perpajakan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di tingkat Desa.
 
Melalui dukungan Pemerintah Kecamatan Karang Intan, kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)


Komentar